Berita

Demontrasi Damai,Petani Plasma Putus Kerjasama dengan PT GIJ Tuntut Ambil Alih Pengelolaan Lahan Kebun

×

Demontrasi Damai,Petani Plasma Putus Kerjasama dengan PT GIJ Tuntut Ambil Alih Pengelolaan Lahan Kebun

Share this article
Demontrasi Damai,Petani Plasma Putus Kerjasama dengan PT GIJ Tuntut Ambil Alih Pengelolaan Lahan Kebun

Kapuas, pojokindonesia.com – Konflik berkepanjangan antara petani plasma dan PT Graha Inti Jaya memasuki babak baru. Melalui Koperasi Handep Hapakat, petani resmi memutus hubungan kerja sama dengan perusahaan dan mengambil alih penuh pengelolaan kebun plasma mulai 25 Mei 2026.Demontrasi damai yang di lakukan para petani plasma berlangsung didepan Kantor DPRD Kapuas Senin,25/05/2026

Keputusan ini disampaikan dalam pernyataan sikap yang dibacakan kuasa hukum koperasi, Akhmad Taufik. Menurut petani, PT Inti Jaya telah mengabaikan hak ekonomi mereka selama 24 tahun, sehingga menimbulkan kerugian besar dan memicu persoalan hukum diterima langsung Oleh Anggota DPRD Komisi I Lawin didampingi Sekwan Ajeng serta jajaran sekretariat dewan.

Persoalan mendasar adalah “Kondisi petani plasma saat ini sudah berada pada tahap darurat sosiologis dan yuridis akibat pengelolaan kebun yang tidak profesional. Pengabaian hak ekonomi selama 24 tahun telah menciptakan krisis multidimensi bagi penghidupan anggota plasma,” ujar Akhmad Taufik.

Petani menilai perusahaan juga melakukan pengambilalihan lahan secara sepihak. Akibatnya, beban utang terus menumpuk sementara anggota koperasi tidak merasakan hasil yang nyata.

Seiring pemutusan kerja sama, petani melarang seluruh direksi, staf, karyawan, hingga kontraktor PT Graha Inti Jaya untuk masuk dan melakukan aktivitas di lahan milik koperasi.

Bersamaan dengan itu, petani mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Ganti rugi material Rp480,4 milia atas kebun cacat mutu dan gagal panen.
2. Pembayaran porsi keuntungan 65% untuk periode Mei 2024 hingga Mei 2026.
3. Pengembalian 358 sertifikat hak milik (SHM)petani.

Akhmad Taufik menyebut kredit investasi Bank CIMB Niaga atas nama koperasi senilai Rp75 miliar lebih sudah lunas sejak April 2024. Namun hingga kini, 358 SHM belum diserahkan kepada petani. “Penahanan sertifikat ini kami nilai sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Selain itu, perusahaan juga dituding membebankan utang tambahan Rp91,5 miliar kepada petani tanpa prosedur yang sah dan tanpa melibatkan koperasi.

Kondisi Kebun Dinilai Jauh dari Standar

Dalam dokumen pernyataan sikap, petani memaparkan kondisi kebun yang dikelola perusahaan jauh dari standar produksi. Rata-rata produktivitas selama 7 tahun hanya 5,6 ton per hektare per tahun, masuk kategori cacat mutu berat atau Grade C.

Sekitar 300 hektare lahan bahkan dinyatakan gagal panen dan tidak produktif tanpa dilakukan replanting. Akibatnya, petani mengklaim kehilangan potensi pendapatan hingga 188.430 ton tandan buah segar (TBS) pada periode 2015–2025. Jika dihitung dengan harga acuan Rp2.550/kg, kerugian mencapai Rp480,496 miliar.

“Pengambilalihan ini kami lakukan untuk menyelamatkan kehidupan ekonomi petani plasma, sekaligus menjaga kepastian hukum dan keberlangsungan usaha perkebunan di Kabupaten Kapuas,” tutup Akhmad Taufik.uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *