Berita

DPMPT-SP dan Unsur Terkait Gelar Rapat Perubahan Perda terhadap Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Kapuas

×

DPMPT-SP dan Unsur Terkait Gelar Rapat Perubahan Perda terhadap Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Kapuas

Share this article
DPMPT-SP dan Unsur Terkait Gelar Rapat Perubahan Perda terhadap Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Kapuas

Kapuas, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT -SP) berkomitmen untuk benar‑benar mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum menerbitkan aturan resmi terkait peredaran minuman beralkohol. Keputusan strategis ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor DPMPT-SP Senin,25/05/2026.
Hadir dalam Rapat tersebut Staf Ahli bidang EKP,Drs Septedy.M.Si,Rapat dilaksanakan dalam rangka memutuskan tiga langkah penting, mulai dari pelibatan publik, penundaan izin baru, hingga pengaturan lokasi dan minuman tradisional dalam peredarannya.

Kepala DPMPT-SP Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa pihaknya selaku instansi pemberi izin akan segera menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Kegiatan ini wajib melibatkan berbagai elemen penting masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, kepala desa, camat, hingga pemangku kepentingan lainnya.

“Tujuannya jelas, agar kami bisa menampung dan mendengarkan langsung aspirasi, pendapat, serta masukan dari masyarakat luas. Kami ingin aturan yang disusun nanti benar‑benar akomodatif, sesuai keinginan, dan tidak bertentangan dengan nilai‑nilai yang hidup di tengah masyarakat Kapuas,” tegasnya usai rapat.

Kepala Dinas DPMPT-SP Kabupaten Kapuas “Teguh Yunianto”

Dalam rapat tersebut disepakati tiga poin utama yang akan menjadi langkah prioritas pemerintah daerah:

Pertama, DMPT diperintahkan segera melaksanakan FGD secara menyeluruh. Forum ini menjadi wadah krusial sebelum draf peraturan izin peredaran minuman beralkohol tersebut ditetapkan dan diterbitkan. Seluruh masukan yang diperoleh di lapangan akan menjadi bahan utama penyempurnaan aturan agar seimbang antara kebutuhan regulasi dan nilai sosial budaya masyarakat.

Kedua, pemerintah memutuskan untuk menunda sementara seluruh proses pengajuan perizinan baru yang sedang diusulkan. Penundaan ini berlaku efektif sampai peraturan daerah atau peraturan bupati terkait tata cara, syarat, dan pengawasan peredaran minuman beralkohol tersebut diterbitkan dan berlaku. Langkah ini diambil agar tidak terjadi tumpang tindih aturan atau ketidaksesuaian izin dengan ketentuan baru yang sedang disusun.

“Selama peraturan induknya belum terbit, maka semua usulan izin baru kami tunda dulu. Kami ingin memastikan semuanya berjalan di jalur yang benar sesuai aturan nanti,” jelasnya.

Ketiga, dalam FGD nanti akan dibahas dan ditetapkan secara rinci pembatasan lokasi peredaran. Pemerintah berkeinginan menetapkan zona‑zona tertentu saja yang diizinkan, sehingga peredaran minuman beralkohol benar‑benar terkontrol, tidak menyebar ke sembarang tempat, dan menjauhi fasilitas umum, tempat ibadah, maupun pemukiman warga.
Salah satu poin penting yang juga menjadi catatan utama dan akan dibahas mendalam dalam forum nanti adalah pengaturan mengenai minuman beralkohol tradisional atau minuman khas daerah yang sudah lama digunakan masyarakat. Pemerintah memastikan akan memasukkan pengaturan khusus ini ke dalam rancangan peraturan, agar penggunaan dan keberadaannya tetap diakomodir, diatur, dan dilindungi secara hukum tanpa menghilangkan nilai‑nilai kearifan lokal.

“Ada catatan khusus dari masyarakat dan rapat, bahwa minuman tradisional harus ada tempatnya dalam aturan ini. Nanti kita bahas bersama di FGD bagaimana bentuk pengaturannya, agar bisa mengakomodir semua keinginan masyarakat, baik terkait peredaran resmi maupun keberadaan minuman tradisional,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan, FGD ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Seluruh masukan yang didapat akan diserap dan diselaraskan ke dalam draf peraturan, sehingga ketika aturan tersebut diterbitkan nanti, ia mampu menjawab kebutuhan pengawasan, legalitas, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Kapuas. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *