Berita

Kejaksaan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Zirkon PT KBM ke Pengadilan Tipikor

×

Kejaksaan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Zirkon PT KBM ke Pengadilan Tipikor

Share this article
Kejaksaan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Zirkon PT KBM ke Pengadilan Tipikor

PALANGKA RAYA, pojokindonesia.com – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) dan entitas terkait di Kalimantan Tengah periode 2020–2025, Senin (15/6/2026).

Sebanyak lima tersangka diserahkan dalam proses Tahap II tersebut, yakni VC, IH, FC, HAW, dan ETS yang memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Tersangka VC, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah periode 2017–2022 dan Kepala Dinas ESDM periode 2022–2025, diduga memfasilitasi penyusunan dokumen persyaratan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KBM melalui CV Jasmin yang disebut merupakan milik istrinya.

Selain itu, VC diduga memberikan persetujuan atas dokumen IUP dan RKAB PT KBM serta menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut.

Sementara itu, tersangka IH selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah diduga menyusun dokumen persyaratan IUP dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin, serta menerima imbalan terkait tugas evaluasi dokumen teknis.

Adapun tersangka FC, Direktur PT KBM periode 2021–2025, diduga mengurus penerbitan IUP dan RKAB dengan memberikan sejumlah uang kepada pejabat yang berwenang menerbitkan pertimbangan teknis dan persetujuan RKAB.

Sedangkan tersangka HAW yang menjabat Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi diduga mengumpulkan bahan baku zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM. Material tersebut kemudian diduga dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi perusahaan.

Tersangka ETS selaku pemegang akses keuangan PT KBM dan sejumlah entitas lainnya diduga mengelola pembiayaan operasi produksi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk turut serta memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri dalam proses penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto sejumlah pasal dalam KUHP.

Berdasarkan hasil penghitungan, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp242.191.028.525 atau sekitar Rp242,19 miliar.

Kejaksaan menjelaskan bahwa tersangka VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena ketiganya telah menjalani penahanan dalam kasus lain yang juga berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, tersangka FC dan HAW ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya.

Penyidikan mengungkap bahwa PT KBM memperoleh IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 dan kemudian meningkatkan statusnya menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 yang selanjutnya diperpanjang pada 2023.

Namun, perusahaan tersebut diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, kemudian menjualnya seolah-olah berasal dari area IUP miliknya dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam RKAB.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki PT KBM. Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, padahal kegiatan usaha zirkon semestinya menggunakan KBLI 46641.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor pada periode 2022–2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton senilai USD 17,04 juta atau setara sekitar Rp281,32 miliar. Penyidik menduga ekspor tersebut tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan tidak seluruhnya memenuhi persyaratan teknis ekspor mineral.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, SH, MH, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa setelah pelaksanaan Tahap II, perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas terkait akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan.

(ryt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *