Berita

BEI Siapkan Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus, Perkuat Pengawasan dan Lindungi Investor

×

BEI Siapkan Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus, Perkuat Pengawasan dan Lindungi Investor

Share this article
BEI Siapkan Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus, Perkuat Pengawasan dan Lindungi Investor

JAKARTA, pojokindonesia.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pengawasan pasar, dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi investor.

Penyempurnaan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang diterapkan sejak 25 Maret 2024. Melalui evaluasi tersebut, BEI mengusulkan perubahan sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus sekaligus penyempurnaan mekanisme perdagangan agar proses pembentukan harga saham (price discovery) menjadi lebih efektif, transparan, dan efisien.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan evaluasi kebijakan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen BEI menjaga pasar modal Indonesia tetap sehat dan adaptif terhadap dinamika pasar.

“Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Karena itu, BEI secara konsisten mengevaluasi berbagai kebijakan agar tetap efektif dalam menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan optimal bagi investor,” ujar Iding dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).

Hasil evaluasi menunjukkan setiap kriteria pada Papan Pemantauan Khusus memiliki tingkat efektivitas yang berbeda. Karena itu, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan agar lebih sesuai dengan kondisi pasar dan perkembangan regulasi.

Selain perubahan kriteria, BEI juga mengusulkan penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pembentukan harga saham yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur dan efisien.

BEI juga berencana menerapkan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Mekanisme ini sebelumnya telah diberlakukan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025, dengan hasil berupa berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.

Melalui penerapan mekanisme tersebut, BEI berharap dapat meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan, seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasinya akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).

Menurut Iding, penyempurnaan aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan membentuk likuiditas yang lebih sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya sehingga proses pembentukan harga semakin mencerminkan fundamental perusahaan.

Saat ini usulan perubahan tersebut masih berada dalam tahap Rule Making Rule (RMR) atau konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan. Dalam proses ini, BEI melibatkan anggota bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, hingga pelaku pasar untuk memberikan masukan sebelum aturan ditetapkan secara resmi.

“Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang terbuka serta kolaboratif, kami berharap kebijakan yang dihasilkan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat perlindungan investor, serta meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat regional maupun global,” kata Iding.

BEI menyatakan seluruh masukan dari proses konsultasi akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.

Rel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *