Berita

Dorong Kemitraan Usaha Besar dan UMKM, DPMPTSP Kapuas Gelar Sosialisasi Permen Investasi No.3/2025

×

Dorong Kemitraan Usaha Besar dan UMKM, DPMPTSP Kapuas Gelar Sosialisasi Permen Investasi No.3/2025

Share this article
Dorong Kemitraan Usaha Besar dan UMKM, DPMPTSP Kapuas Gelar Sosialisasi Permen Investasi No.3/2025

Kapuas, pojokindonesia.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Jalan Trans Kalimantan, pada Kamis (27/08/2026), dan diikuti peserta secara luring maupun daring.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Sekretaris Daerah II (Ass II) Setda Kapuas, Kusmiatie, ST., M.Si., yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto. Turut hadir Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI atau yang mewakili, para Kepala Perangkat Daerah terkait, Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas, Ketua Kadin Kabupaten Kapuas beserta jajaran pimpinan perusahaan, seluruh Camat se-Kabupaten Kapuas, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam laporan pembukanya, Kepala DPMPTSP Teguh Yunianto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat sinergi antara usaha besar dan UMKM di daerah. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi langkah penting untuk memperbarui tata cara kemitraan, meningkatkan kepastian hukum, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan kemitraan.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan kepastian hukum regulasi terbaru ini, terbangun kemitraan yang saling menguntungkan, saling membutuhkan, dan saling menguatkan antara usaha besar dan UMKM di daerah, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Teguh.

Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan kapasitas UMKM lokal agar dapat naik kelas dan masuk ke dalam rantai pasok industri nasional. Selain itu, peraturan ini juga mempermudah pelaksanaan kemitraan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga memudahkan pelaku usaha besar dan UMKM dalam memenuhi kewajiban serta memanfaatkan peluang investasi yang ada. Sosialisasi ini juga diharapkan dapat mempercepat hilirisasi di Kabupaten Kapuas, di mana investasi yang masuk tidak hanya dirasakan oleh usaha besar, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi UMKM dan masyarakat luas.

Sementara itu, Asisten II Kusmiatie, ST., M.Si., yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutan Sekda yang dibacakannya, disampaikan bahwa perkembangan iklim investasi dan program hilirisasi di Kabupaten Kapuas saat ini menunjukkan tren yang sangat positif. Namun demikian, pertumbuhan investasi tersebut tidak boleh hanya dirasakan oleh pelaku usaha besar semata, melainkan harus bersifat inklusif dan mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah, terutama dalam mendorong pemberdayaan serta peningkatan kapasitas UMKM lokal.

“Investasi yang masuk harus bersifat inklusif dan mampu memberikan multiplier effect nyata bagi perekonomian daerah, khususnya dalam mendorong pemberdayaan serta peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah lokal,” tegas Kusmiatie.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa tata cara dan mekanisme kemitraan antara usaha besar dengan UMKM memerlukan kepastian hukum, transparansi, serta sistem yang adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional. Penerbitan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah pusat dalam menyempurnakan aturan sebelumnya.

Sosialisasi ini digelar dengan dua tujuan utama, yaitu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha besar (PMA/PMDN) di Kabupaten Kapuas terhadap kewajiban bersinergi dan bermitra dengan UMKM lokal, serta mendorong UMKM agar dapat naik kelas. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *