Produk Halal Adalah Keharusan, Banjarmasin Kebut Sertifikasi Halal Menuju WHO
BANJARMASIN, pojokindonesia.com—
Sadar akan pentingnya jaminan kehalalan suatu produk tidak lagi dipandang sebagai nilai tambah semata, tetapi menjadi sebuah keharusan. Merespons hal tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) memperkuat pengawasan dengan menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal 2026 yang diikuti 150 pelaku usaha IKM di kota Banjarmasin, Kamis (25/06).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aria Barito Banjarmasin tersebut juga menjadi wujud akselerasi pemerintah kota Banjarmasin dalam menghadapi tenggat waktu kebijakan kampanye nasional
“Wajib Halal Oktober (WHO)” yang telah digaungkan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu sebagai bagian dari percepatan sertifikasi halal produk bagi seluruh pelaku usaha.
Kegiatan dibuka oleh Asisten II Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani, dan dihadiri Plt. Kepala Disperdagin Banjarmasin Noorsyahdi, narasumber dari Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Kalimantan Selatan dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Kalsel.
Dalam arahannya, Taufik Rivani menekankan bahwa legalitas halal atas suatu produk merupakan bentuk perlindungan dan perhatian utama pemerintah kepada setiap pelaku usaha maupun konsumen. Dengan diperolehnya sertifikat halal, kata Taufik, produk lokal dapat dipastikan bersaing di pasar yang lebih luas.
“Ini menjadi krusial karena erat kaitannya dengan menjaga kepercayaan konsumen. Artinya kita ingin produk ini dititik beratkan pada halal dan tayibnya (baik, red), baik dari segi produk, bahan, sumber pangannya hingga aspek higienis dalam proses produksi dan pengemasan” ujarnya.
Taufik juga berharap, dalam momentum emas menuju 500 Tahun kota Banjarmasin sebagaimana slogan yang diusung tahun ini, “Kami Kawa”, sektor IKM kota bisa melaju, lebih berkembang dan berdaya saing.
“Saya harap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan IKM maupun kesejahteraan masyarakat kota Banjarmasin,” terangnya lagi.
Bukan sekadar mendapatkan label halal, kegiatan ini menjadi langkah taktis untuk menjembatani para pelaku usaha di Banjarmasin yang selama ini mungkin masih bingung terhadap alur, syarat, hingga regulasi dalam mengurus sertifikat halal. Terlebih, mayoritas peserta yang hadir diketahui produknya sama sekali belum tersertifikasi sehingga sosialisasi ini dinilai menjadi titik awal yang sangat strategis.
Para peserta juga dibekali pengetahuan dasar terkait pentingnya produk halal, apa saja kriteria produk halal yang sesuai standar, aspek legal yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi, termasuk pemahaman teknis soal perbedaan sertifikasi melalui skema reguler maupun self-declare.
Oleh karena itu, Plt Kadisperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi menyebut, kuota yang dialokasikan untuk mendapat pendampingan sertifikasi halal di tahun ini sebanyak 150 kuota, terdiri dari 100 kuota untuk skema reguler dan sisanya melalui skema self-declare.
“Makanya hari ini kembali kita kurasi dan laksanakan pendampingan untuk mengejar kesiapan Wajib Halal Oktober (WHO) tahun 2026. Mudah-mudahan Banjarmasin siap untuk itu,” jelasnya.
Di sisi lain, narasumber dari Loka PJPH Kalsel, Habibie dalam paparannya menekankan terkait perbedaan klasifikasi skema reguler dan self-declare yang akan ditempuh oleh para pelaku usaha. Ia juga mengingatkan dalam salah satu syarat utama mengantongi sertifikasi halal, penyelia halal dalam usaha yang dijalankan harus benar-benar memenuhi ketentuan dan syariat yang berlaku.
“Artinya pelaku usaha yang juga penyelia halal ini harus beragama Islam yang pertama, tahu menahu soal bahan yang digunakan, memastikan bahan tidak beririsan dengan bahan yang digolongkan haram. Kemudian proses pengolahannya seperti apa ini akan jadi bagian dari syarat verifikasi oleh tim pendamping,” ungkap beliau.
“Adapun dalam kasus bersangkutan merupakan non-muslim namun ingin mendaftarkan sertifikat halal, agar dapat menunjuk pegawai atau kerabatnya yang beragama Islam dan tahu menahu secara spesifik soal bahan hingga pemrosesan produksi menjadi penyelia halal. Tentu ini perlu kehati-hatian,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin berharap, pasca sosialisasi ini, terjadi lonjakan pendaftaran sertifikasi halal yang signifikan dari pelaku usaha di kota Banjarmasin, baik mereka yang difasilitasi dinas terkait maupun secara mandiri. (kha)












