Banjarmasin, pojokindonesia.com – Kalsel memang beda dengan di Batam yang sudah menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkotika. Sedangkan di Bumi Antasari ini belum sekalipun ada pengedar yang sampai dijatuhi hukuman mati.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah SE mengatakan, hal itu bisa terjadi karena antara lain terkait jumlah (quantity) barang yang diedarkan.
“Saya pikir, kalau pengedarnya kelas kakap, tidak tertutup kemungkinan aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman mati, ” ujarnya kepada wartawan, usai dirinya menggelar Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila, Jumat (13/3/2026) di Banjarmasin.
Menurut politisi kawakan dari Partai Golkar ini, pengedar sejatinya memang dijatuhi hukuman berat dan memberi efek jera, dan jangan pernah ada mberi kemudahan atau fasilitas bagi mereka.
“Itulah makanya kami dari DPRD Kalsel selalu mengajak rekan-rekan pers untuk menjadi pressure group, melaksanakan fungsi kontrol sosial, dan turut mengawasi jalannya peradilan para pengedar, ” harap fungsionaris ormas Kosgoro dan mantan Ketua KNPI Kalsel ini.
Jadi, lanjutnya, masalah sanksi bahi pengedar narkotika, bergantung pada komitmen aparat penegak hukum.
Dia mengaku prihatin, Kalsel masih berada di urutan 5 besar peredaran narkotika, padahal penduduknya kecil jika membandingkan dengan penduduk provinsi di Pulau Jawa yang puluhan juta. Kalsel masih sekitar 4 juta. (kha)












