KAPUAS, pojokindonesia.com – Nasib bongkaran puluhan unit ruko dan satu bangunan sanggar senam yang dibongkar untuk pembangunan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Simpang Adipura pada tahun 2024 lalu, hingga kini belum jelas. Material bangunan yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dikabarkan tidak dapat ditemukan dan belum diserahkan secara resmi ke pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Sebagai pembanding, bongkaran bangunan untuk taman di sisi kiri Jalan Tambun Bungai sebelumnya berhasil dilelang dengan nilai sekitar Rp60 juta. Sehingga sangat realistis jika nilai bongkaran di sisi kanan dan kiri Jalan Pemuda, yang meliputi puluhan ruko dan bangunan sanggar senam, dapat mencapai angka Rp90 juta hingga Rp100 juta.
Saat dihubungi pada Rabu (21/10/2026), Yanto, seorang pelaku usaha jual beli bahan bangunan bekas, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta melakukan penaksiran nilai atas bongkaran tersebut. Hasil penilaian yang telah disampaikan ke BKAD menyebutkan nilainya berada di kisaran Rp100 juta.
“Yang paling bernilai itu dari seluruh bangunan itu adalah gedung sanggar senam,” jelas Yanto.
Ia juga menyampaikan bahwa jika proses lelang berjalan, dirinya siap membeli dengan nilai taksir tersebut. Namun seiring dimulainya pembangunan taman, keberadaan material bongkaran tersebut tidak lagi diketahui.
Eko Tejono, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Aset BKAD dan sekarang menjabat sekretaris, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada penyerahan secara resmi dari Dinas Lingkungan Hidup selaku penanggung jawab pelaksana proyek. Meski sempat disampaikan secara lisan bahwa material disimpan di TPA Palinget, namun saat dilakukan pengecekan yang ditemukan hanyalah tumpukan kayu yang tidak lagi bernilai ekonomi.
“Kalau barangnya nggak ada, terus apa yang mau kita lelang?” ujar Eko.
Kepala Bidang Aset BKAD saat ini, Aris Ramadhana, S.AP., M.A., juga membenarkan taksiran nilai tersebut berada di kisaran Rp90–100 juta. Ia menegaskan bahwa tanpa dokumen berita acara penyerahan, informasi lisan saja tidak memiliki kekuatan hukum.
“Sampai sekarang memang kita tidak tahu kejelasannya karena belum ada penyerahan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup. Yang terpenting itu dokumen berita acaranya. Yang dipegang itu hitam putihnya,” tegas Aris.
Aris juga menyatakan bahwa persoalan ini belum dilaporkan kepada Sekretaris Daerah maupun Bupati Kapuas. Tanggung jawab atas keberadaan bongkaran tersebut, katanya, masih berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup.
“Memang seharusnya menjadi pemasukan kas daerah, namun faktanya nol. Kita pun tidak tahu secara pasti apakah bongkaran bangunan yang seharusnya bernilai cukup besar itu masih ada atau tidak. Sekali lagi, hal ini masih dalam tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup,” pungkas Aris Ramadhana.
Diharapkan para pihak terus memantau perkembangan persoalan ini hingga mendapatkan kejelasan resmi dari.uhkps










