Kab Kapuas

Bupati Kapuas Ajak Seluruh OPD Pahami Aturan Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Nomor 3 Tahun 2026

×

Bupati Kapuas Ajak Seluruh OPD Pahami Aturan Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Nomor 3 Tahun 2026

Share this article
Bupati Kapuas Ajak Seluruh OPD Pahami Aturan Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Nomor 3 Tahun 2026

Kapuas, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas,Jumat, 06/11/2026 Bupati Kapuas H M Wiyatni SP melalui Sekda DR Usis I Sangkai S. HUT.,M.Si mengajak seluruh pemangku kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemkab Kapuas untuk memahami dan melaksanakan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 beserta Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, serta telah disesuaikan dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia telah ditetapkan tanggal 22 September 2026 dan diundangkan dalam BNRI Nomor 663, kemudian diperjelas melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 29 Oktober 2026.

Bupati Kapuas H M Witatno melalui Sekda DR Usis I Sangkaii S. HUT,.M.Sib menegaskan, aturan baru ini harus menjadi perhatian utama para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta seluruh pejabat terkait di setiap Organisasi Perangkat Daerah.

“Kita harus memahami ketentuan‑ketentuan baru yang diterbitkan LKPP agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kapuas tetap tertib, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Poin‑poin utama aturan baru LKPP Nomor 3 Tahun 2026,Dalam aturan baru tersebut terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Masa transisi proyek
Proses pengadaan yang sudah dipersiapkan dan dimulai sebelum tanggal 9 Oktober 2026 dilindungi hukum dan boleh diselesaikan menggunakan aturan lama. Apabila terjadi tender gagal pada masa transisi, PPK atau PA/KPA dapat memilih untuk mengulang menggunakan aturan lama atau langsung beralih ke Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

2. Kontrak yang sudah berjalan
Kontrak yang sudah ditandatangani sebelum aturan baru berlaku tetap sah dan berlaku sampai masa kontrak selesai.

3. Perluasan ketentuan repeat order (pesanan berulang)
Ketentuan pesanan berulang kini diperluas, tidak hanya untuk jasa konsultansi saja, melainkan juga dapat diterapkan untuk pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, hingga pengantaran dengan syarat kinerja penyedia dinyatakan sangat baik.

4. Penegasan larangan pinjam bendera dan pengawasan pemilik manfaat
Aturan terkait larangan praktik pinjam bendera dipertegas atas masukan KPPU dan KPK. Evaluasi otomatis terhadap pemilik manfaat (beneficial owner) melalui sistem direncanakan efektif mulai tanggal 1 Januari 2027.

5. Penyesuaian sistem informasi pengadaan
Sistem elektronik pengadaan seperti SPSE v5 dan Katalog Elektronik v6 masih dalam tahap adaptasi. Selama masa transisi sistem, beberapa fitur baru dilaksanakan secara manual mengacu panduan teknis LKPP.

Sekda Kapuas juga menjelaskan bahwa mulai tahun 2027 praktik pinjam bendera tidak lagi diizinkan. Jika ada kebutuhan kerja sama antar perusahaan, harus dilakukan melalui Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation berdasarkan kesepakatan tertulis yang melibatkan seluruh pihak terkait.

“KSO adalah kerja sama dua perusahaan atau lebih untuk bersama‑sama menyelesaikan satu paket proyek tertentu, dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis tanpa harus membentuk badan hukum baru secara permanen,” jelas Bupati.

Tujuan dibentuknya KSO antara lain menggabungkan sumber daya perusahaan kecil dan menengah agar dapat mengerjakan proyek besar, berbagi risiko serta modal, serta menggabungkan keahlian masing‑masing perusahaan.

Dalam ketentuan umum KSO sektor konstruksi, komposisi anggota KSO yang diizinkan antara lain Besar + Besar, Menengah + Menengah, Besar + Menengah, serta Menengah + Kecil. Sementara komposisi Besar + Kecil maupun Kecil + Kecil dilarang. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *