Kuala Kapuas, pojokindonesia.com – Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas, yang berlangsung Senin (21/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan perubahan APBD ini disusun untuk memperkuat sinergitas dan mempercepat pembangunan daerah, berlandaskan visi “Kapuas Bersinar” — yang merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kapuas 2025–2029.
Pendapatan daerah pada APBD Induk ditargetkan sebesar Rp2 triliun 35 miliar, dan setelah perubahan meningkat menjadi Rp2 triliun 90 miliar — naik Rp55 miliar atau 2,63 persen. Kenaikan tersebut utamanya berasal dari pendapatan transfer antar daerah, yang bertambah Rp35 miliar atau 15,06 persen.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas juga menerima bantuan Pemerintah Pusat sebesar Rp20 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang dialokasikan sebagai dana darurat.
Dari sisi belanja, APBD Induk dianggarkan sebesar Rp2 triliun 582 miliar, dan pada perubahan naik menjadi Rp2 triliun 741 miliar. Seluruh penambahan anggaran difokuskan untuk mendukung prioritas pembangunan guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan masyarakat yang sejahtera.
Penerimaan pembiayaan daerah meningkat dari Rp550 miliar menjadi Rp654 miliar atau naik 15,94 persen, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp2,6 miliar, yang digunakan untuk pembayaran pokok utang daerah.
Bupati berharap rancangan perubahan APBD ini mendapat tanggapan positif dari para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, sehingga dapat dibahas bersama melalui tahapan pembahasan yang berlaku sesuai tata tertib Dewan,” sebut Bupati.uhkps












