Meningkatnya kritik dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa paruh pertama tahun 2026 diwarnai oleh dugaan pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan di tingkat pemerintahan. Di Korea Selatan, seorang pemimpin agama berusia 95 tahun ditahan sebelum menjalani persidangan atas tuduhan yang tidak berkaitan dengan tindak kekerasan. Di Nikaragua, seorang uskup Katolik berusia 80 tahun ditangkap. Sementara itu, di Jepang, putusan pembubaran sebuah badan hukum keagamaan telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga kasus tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi hak asasi manusia internasional, serta kalangan akademisi yang menilai tindakan tersebut bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia internasional.
Standar yang Disepakati Komunitas Internasional
Kebebasan beragama merupakan prinsip normatif yang diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional. Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Pasal 25 menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan publik dan pemilihan umum tanpa diskriminasi. Sementara itu, Pasal 9 menegaskan bahwa penahanan sebelum persidangan bukanlah aturan umum.
UN Tokyo Rules menetapkan bahwa penahanan sebelum persidangan hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir. UN Mandela Rules juga mengharuskan penghormatan terhadap martabat setiap orang yang ditahan serta akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Mulai dari asas praduga tak bersalah hingga prinsip netralitas negara terhadap agama, hukum internasional telah menetapkan batasan yang jelas mengenai bagaimana negara harus bertindak dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan agama. Namun, berbagai pihak menilai bahwa batasan tersebut kini mulai dilanggar, baik di negara yang bercorak otoriter maupun demokratis.
Korea Selatan — Pemimpin Agama Berusia 95 Tahun Ditahan
Pada 24 Juni, Ketua Gereja Yesus Shincheonji, Lee Man-hee (95), ditahan atas tuduhan, antara lain, melanggar Political Parties Act. Penyidik menduga ia memerintahkan anggota gereja bergabung dengan partai politik tertentu.
Pihak gereja menyatakan bahwa keterlibatan anggota dalam aktivitas politik merupakan hak politik masing-masing individu. Gereja juga menegaskan telah menunjukkan itikad baik dengan bekerja sama selama proses penyelidikan, termasuk saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan. Penahanan terhadap seorang tokoh agama berusia 95 tahun disebut sebagai “hukuman fisik secara de facto.”
Dalam konferensi tahunan European Academy of Religion (EuARe) di Roma pada 30 Juni–3 Juli, Dr. Massimo Introvigne, pendiri Center for Studies on New Religions (CESNUR), menyatakan bahwa di negara-negara anggota Uni Eropa, penahanan terhadap seseorang yang berusia di atas 80 tahun hanya dimungkinkan dalam keadaan yang sangat luar biasa. Menurutnya, penahanan tersebut bertentangan dengan hukum internasional, termasuk Mandela Rules.
Sebelumnya, sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional, termasuk CAP-LC, juga menyampaikan pernyataan tertulis bersama (A/HRC/62/NGO/236) pada Sidang ke-62 Dewan HAM PBB. Pernyataan tersebut menyoroti bahwa sejumlah aktor politik di Korea Selatan menggunakan fakta bergabungnya sebagian anggota gereja ke dalam partai politik sebagai dasar untuk menuduh adanya kolusi antara agama dan politik, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan ICCPR. Pernyataan itu juga mengkritik penyebutan gereja sebagai “organisasi kriminal” oleh pejabat tinggi negara karena dinilai tidak sejalan dengan asas praduga tak bersalah.
Nikaragua — Penangkapan Uskup Berusia 80 Tahun yang Menggunakan Alat Pacu Jantung
Pada 29 Juni, Kepolisian Nikaragua menangkap Juan Abelardo Mata Guevara, uskup emeritus berusia 80 tahun yang dikenal sebagai pengkritik pemerintah dan vokal menentang tindakan yang dinilai sebagai penganiayaan terhadap kelompok keagamaan.
Uskup tersebut merupakan penyintas kanker dan menggunakan alat pacu jantung. Ia kemudian dipindahkan ke sebuah lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan maksimum.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyebut penangkapan tersebut sebagai penahanan sewenang-wenang dan mendesak pembebasan tanpa syarat. Organisasi kebebasan beragama internasional Christian Solidarity Worldwide (CSW) juga meminta pemerintah Nikaragua menghentikan tindakan intimidasi terhadap tokoh agama.
Pemerintah Nikaragua kemudian menyatakan bahwa uskup tersebut telah “dipulangkan”. Namun, hingga laporan ini disusun, keluarga maupun orang-orang terdekatnya belum dapat memverifikasi secara independen keberadaan maupun kondisi keselamatannya.
CSW melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 309 kasus dugaan pelanggaran kebebasan beragama oleh pemerintah Nikaragua. Penahanan seorang pemimpin agama lanjut usia atas alasan yang tidak berkaitan dengan kekerasan dinilai memiliki kemiripan dengan kasus di Korea Selatan.
Jepang — PBB Soroti Putusan Pembubaran Badan Hukum Keagamaan
Pada Maret 2025, Pengadilan Distrik Tokyo mengeluarkan putusan pembubaran terhadap Family Federation for World Peace and Unification (sebelumnya dikenal sebagai Unification Church), sehingga status badan hukumnya dicabut.
Pada Oktober tahun sebelumnya, empat Pelapor Khusus PBB mengeluarkan pernyataan bersama yang menyoroti putusan tersebut. Mereka memperingatkan bahwa putusan pengadilan didasarkan pada konsep “kepentingan umum” yang dinilai terlalu luas sehingga berpotensi membatasi kebebasan beragama melebihi batas yang diperbolehkan dalam ICCPR.
Meski demikian, pada 23 Juni Mahkamah Agung Jepang menguatkan putusan tersebut. Organisasi tersebut kehilangan fasilitas perpajakan dan memasuki proses likuidasi aset.
Berbeda dengan Nikaragua, Jepang dan Korea Selatan merupakan negara yang diakui sebagai negara demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama tidak lagi hanya menjadi isu di negara-negara otoriter.
Negara Tidak Dapat Menjadi Hakim atas Keyakinan
Ketiga kasus tersebut memiliki kesamaan, yakni tindakan dilakukan oleh otoritas pemerintah dan lembaga peradilan, sementara kewenangan hukum paling kuat—berupa penahanan maupun pembubaran—diterapkan negara terhadap perkara yang tidak berkaitan dengan tindak kekerasan.
Organisasi hak asasi manusia internasional serta kalangan akademisi menyerukan agar pemerintah di berbagai negara mematuhi norma-norma internasional, melakukan penilaian proporsional secara ketat sebelum menahan warga lanjut usia, serta menghentikan praktik pelabelan negatif terhadap kelompok agama minoritas.
Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak kelompok agama minoritas hanya dapat diwujudkan apabila setiap keputusan didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi dan proses hukum yang adil (due process), bukan atas dasar opini publik ataupun stigma.
Pertanyaannya, dapatkah negara menjadi hakim atas keyakinan seseorang?
Pertanyaan inilah yang kini menjadi perhatian komunitas internasional saat mencermati perkembangan di tiga negara tersebut sepanjang tahun 2026.












