BeritaDaerah

Diskan PPU Petakan Ulang 5.294 Hektare Tambak Tak Produktif

×

Diskan PPU Petakan Ulang 5.294 Hektare Tambak Tak Produktif

Share this article
Diskan PPU Petakan Ulang 5.294 Hektare Tambak Tak Produktif
Foto: Kepala Bidang Perikanan Budi Daya dan Lingkungan Diskan PPU, Musakkar Mulyadi, (Dok.Pojokindonesia)

PENAJAM, pojokindonesia.com – Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melakukan pemetaan ulang terhadap 5.294 hektare lahan tambak yang berstatus tidak produktif dari total potensi lahan tambak seluas 9.500 hektare di daerah yang berjuluk Benuo Taka itu.

Kepala Bidang Perikanan Budi Daya dan Lingkungan Diskan PPU, Musakkar Mulyadi, mengatakan pemetaan dilakukan sebagai langkah awal dalam upaya rehabilitasi dan optimalisasi lahan tambak yang selama ini tidak terkelola dengan baik atau terbengkalai.

“Banyak lahan tambak yang ditinggalkan pemiliknya karena tidak lagi menguntungkan, ada yang rusak karena tanggul jebol, abrasi pantai, dan juga akibat biaya operasional yang tinggi,” ucap Musakkar, Selasa (08/07/2025).

Lahan yang tidak produktif tersebut, kata dia, tersebar di seluruh kecamatan di PPU, yakni Babulu, Waru, Penajam, dan Sepaku, terutama di kawasan pesisir.

Ia menilai, lahan itu masih memiliki potensi ekonomi yang besar jika dikelola kembali dengan baik.

“Pemetaan ini akan menjadi dasar penyusunan program perbaikan, termasuk bantuan bertahap yang bisa kita berikan ke masyarakat pembudidaya,” paparnya.

Ia menambahkan, rehabilitasi lahan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyusun rencana tindak lanjut pasca pemetaan, termasuk usulan program ke DPRD.

“Kami sudah sampaikan ini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD, termasuk kondisi sektor perikanan secara umum,” tuturnya.

Pemerintah daerah mendorong kelompok usaha masyarakat agar kembali mengelola tambak yang tidak aktif, salah satunya melalui dukungan akses permodalan dan pelatihan teknis budidaya perikanan berkelanjutan. (RAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *