Berita

Diskukmperindag PPU Akui Keterbatasan Petugas Hambat Layanan Tera Ulang Timbangan

×

Diskukmperindag PPU Akui Keterbatasan Petugas Hambat Layanan Tera Ulang Timbangan

Share this article
Diskukmperindag PPU Akui Keterbatasan Petugas Hambat Layanan Tera Ulang Timbangan

PENAJAM, pojokindonesia.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengakui keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi kendala utama dalam pelaksanaan program tera ulang alat ukur di wilayah setempat.

Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya hanya memiliki dua orang petugas untuk melaksanakan layanan tera ulang di seluruh kecamatan di PPU.

“Petugas kita masih sangat terbatas, hanya dua orang. Idealnya kami membutuhkan setidaknya lima petugas agar bisa menjangkau seluruh pelaku usaha, termasuk sektor kecil seperti pedagang ikan di pasar,” ujar Margono, di Penajam, Kamis (29/5/2025).

Tera ulang alat ukur seperti timbangan, lanjut Margono, merupakan kewajiban rutin tahunan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan metrologi legal. Tujuannya untuk memastikan alat ukur tetap akurat serta melindungi kepentingan konsumen maupun penjual.

“Alat ukur yang dipakai terus-menerus bisa mengalami perubahan. Karena itu, perlu dicek setiap tahun melalui tera ulang agar tidak menimbulkan selisih yang merugikan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, keterbatasan petugas menyebabkan pengawasan belum bisa menjangkau seluruh lokasi secara maksimal. Akibatnya, sejumlah pelaku usaha, terutama di pasar tradisional dan sektor kecil lainnya, belum tersentuh layanan tera ulang.

“Memang belum semua pelaku usaha bisa kita layani secara menyeluruh. Kami tetap berupaya maksimal, namun tetap membutuhkan tambahan tenaga teknis,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan tera ulang yang sudah dilakukan, Diskukmperindag PPU menemukan sejumlah timbangan milik pedagang yang tidak lagi sesuai standar. Margono menegaskan, kondisi tersebut umumnya terjadi bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat pemakaian rutin.

Ia pun mengimbau para pelaku usaha agar proaktif mengajukan permohonan tera ulang ke Diskukmperindag. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan konsumen dan keadilan transaksi.

“Tera ulang ini bentuk perlindungan bersama, untuk memastikan timbangan yang digunakan benar-benar akurat,” tutupnya. (RAH/ADV).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *