BeritaDaerahNasionalNasionalPolitik

DPD RI Mendorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945 Agar Memberikan Manfaat Bagi Rakyat

×

DPD RI Mendorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945 Agar Memberikan Manfaat Bagi Rakyat

Share this article
DPD RI Mendorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945 Agar Memberikan Manfaat Bagi Rakyat

Pojokindonesia.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Daerah Gusti Farid Hasan Aman menyoroti belum optimalnya manfaat kekayaan alam Indonesia bagi masyarakat. Amanat Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 UUD 1945 harus benar-benar diwujudkan menjadi mesin kesejahteraan rakyat”,kata Farid dikutip Instagram @gtfarid.official.

Persoalan utama saat ini bukan lagi bagaimana Pasal 33 UUD 1945 ditafsirkan, melainkan apakah amanat konstitusi tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.

“Bukan berhenti sebagai amanat konstitusi. Pengelolaan sumber daya alam harus menghasilkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan”,Kata Farid.

,penguasaan negara atas sumber daya alam (SDA) dan cabang produksi strategis seperti di amantkan pasal 33,tidak boleh berhenti sebatas kewenangan di atas kertas.

Penguasaan tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang menghasilkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mengurangi ketimpangan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurut Gusti Farid Hasan Aman yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Parlemen (BKSP) DPD RI,pemerintah perlu memastikan daerah dan masyarakat menjadi penerima manfaat utama dari kekayaan alam Indonesia.

DPD RI akan mengawal program strategis pemerintah agar benar-benar menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat.

 

Editor : Indra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *