DPRD Kalsel Setujui Perubahan APBD 2026, Tekankan Kualitas Belanja Daerah
Banjarmasin, pojokindonesia.com –
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9).
Persetujuan ini diberikan setelah Badan Anggaran menegaskan bahwa perubahan anggaran harus berorientasi pada kualitas belanja dan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar penyerapan anggaran.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kalsel H Kartoyo MM menyatakan bahwa perubahan APBD merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan sekaligus penyesuaian kebijakan dengan kondisi aktual sepanjang tahun anggaran berjalan. Ia menekankan pentingnya menyelaraskan perubahan anggaran dengan RPJMD Provinsi Kalsel 2025–2029 serta program strategis pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah perlu memastikan belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas, pencapaian output dan outcome, serta manfaat yang diterima masyarakat,” tegas Kartoyo saat menyampaikan laporan hasil pembahasan di hadapan Ketua DPRD Dr. H. Supian HK, S.H., M.H.
Selain Raperda Perubahan APBD, DPRD Kalsel juga menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua raperda tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dr. H. Supian HK, S.H., M.H. itu, Badan Anggaran juga mengingatkan agar setiap alokasi anggaran tetap fokus pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Penekanan ini menjadi catatan penting mengingat dinamika pembangunan dan kemampuan keuangan daerah yang terus berkembang.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut para Wakil Ketua DPRD Kalsel, yaitu H. Muhammad Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari, serta jajaran panitia khusus yang terlibat dalam pembahasan kedua raperda tersebut. (kha)












