BeritaDaerah

DPMPTSP Dorong Pelaku UMK di PPU Segera Urus NIB

×

DPMPTSP Dorong Pelaku UMK di PPU Segera Urus NIB

Share this article
DPMPTSP Dorong Pelaku UMK di PPU Segera Urus NIB

PENAJAM, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengingatkan para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar tidak menunda pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, yang menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi penting sebelum pelaku UMKM melangkah lebih jauh.

“Legalitas ini menjadi dasar penting agar UMKM kita bisa berkembang lebih kompetitif,” kata Nurlaila, Sabtu (29/11/2025).

Menurut dia, NIB tidak sekadar menjadi nomor identitas usaha. Bagi UMK, dokumen ini juga berfungsi sebagai izin resmi yang membuat aktivitas usaha mereka diakui secara hukum.

“Kalau sudah punya NIB, artinya mereka sudah dianggap memiliki izin. Ini penting sekali untuk usaha skala kecil, karena legalitas adalah langkah awal meningkatkan kualitas dan daya saing,” jelasnya.

Untuk memastikan pelaku UMK dapat memahami manfaat tersebut, DPMPTSP turun langsung ke lapangan. Pendampingan dilakukan di desa, kelurahan, bahkan hingga pasar—menyasar para pedagang kecil yang mungkin belum sempat mengurus perizinan.

Lebih lanjut, kata dia, sosialisasi juga digelar di sejumlah event yang melibatkan UMKM agar mereka bisa langsung dibantu membuat NIB di tempat.

“Kami sudah banyak melakukan pendampingan. Semoga pelaku usaha yang belum punya NIB bisa segera mendaftar. Bisa lakukan secara mandiri, atau datang saja ke kantor, kami bantu tanpa biaya,” tambahnya.

Dengan legalitas yang lengkap, pelaku UMKM akan lebih mudah mengikuti berbagai persyaratan usaha. Hal ini termasuk proses peningkatan kualitas produk, layanan, hingga peluang masuk ke jaringan yang lebih luas.

“Kalau UMKM sudah legal, kami berharap mereka bisa lebih berkembang, lebih kompetitif, dan semakin siap memenuhi berbagai kebutuhan usaha,” tuturnya.

DPMPTSP berharap seluruh pelaku UMK di Benuo Taka yang belum memiliki NIB segera melakukan pendaftaran agar usaha mereka dapat berjalan lebih lancar dan berkelanjutan. (RAH/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *