KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com — Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur, menekankan pentingnya fungsi pengawasan legislatif terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mengevaluasi dan menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM). Evaluasi tersebut mencakup sektor pelayanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Abdurahman menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah daerah, namun menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab memastikan SPM tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan benar-benar dilaksanakan secara akuntabel dan dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan daerah terpencil.
“SPM merupakan tolok ukur nyata sejauh mana pemerintah daerah memenuhi hak-hak dasar masyarakat secara adil dan merata,” ujarnya.
Ia menilai proses evaluasi dan penyusunan ulang SPM harus menjadi prioritas karena menyangkut kehadiran negara dalam memberikan layanan dasar kepada warga. Oleh sebab itu, hasil evaluasi perlu diarahkan pada perbaikan kualitas pelayanan, terutama bagi kelompok rentan yang selama ini masih belum terjangkau secara optimal.
Selain itu, Abdurahman mendorong seluruh perangkat daerah yang menangani pelayanan dasar untuk memperkuat koordinasi lintas sektor serta meningkatkan tata kelola data. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan SPM lebih responsif dan tepat sasaran.
“Dengan koordinasi yang baik dan data yang akurat, implementasi SPM dapat berjalan efektif sehingga masyarakat Kapuas benar-benar merasakan layanan dasar yang layak,” pungkasnya. uhkps










