KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com — Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, meminta pemerintah daerah segera mengimplementasikan seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut disampaikan Ardiansah usai memimpin rapat paripurna ke-18 masa persidangan II tahun sidang 2025 dengan agenda persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, beberapa waktu lalu.
“Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sudah disepakati bersama. Kami berharap seluruh program yang direncanakan dapat segera dilaksanakan tanpa penundaan,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Menurut Ardiansah, perubahan APBD merupakan instrumen strategis untuk merespons kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah, baik di sektor ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik. Karena itu, percepatan realisasi program dinilai penting agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
Ia menegaskan, pelaksanaan kegiatan harus berjalan tepat waktu, sesuai ketentuan, dan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas.
“Tidak boleh ada lagi keterlambatan realisasi. Semua harus bergerak cepat, tepat, dan tetap taat aturan,” tegasnya.
Ardiansah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal pelaksanaan APBD. Selama pembahasan Raperda, DPRD telah memberikan berbagai masukan strategis, khususnya untuk meningkatkan efektivitas program di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ia berharap, dengan terealisasinya seluruh program secara optimal, kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas dapat meningkat dan daya saing daerah semakin kuat. uhkps












