BeritaDaerahHukum

Gawat, Anggaran Pembangunan Masjid Agung Kota Depok Sebesar 20 Milyar Diumpetin Disrumkin

×

Gawat, Anggaran Pembangunan Masjid Agung Kota Depok Sebesar 20 Milyar Diumpetin Disrumkin

Share this article
Gawat, Anggaran Pembangunan Masjid Agung Kota Depok Sebesar 20 Milyar Diumpetin Disrumkin

Depok,pojokindonesia.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Sambangi Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkin) Kota Depok dengan Agenda rapat kerja membahas hilang nya anggaran sebesar 20 Milyar yang di Peruntukan untuk Pembangunan Masjid Agung Kota Depok namun nampak nya para Anggota Dewan dari Komisi C harus menelan Pil Pahit, Pasal dalam Rapat Kerja tersebut tidak ada penjelasan dan keterangan yang jelas dari Disrumkin.

Politisi Patai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok, H. Bambang Sutopo, mengutarakan kekecewaannya, terutama kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkin) Kota Depok yang tidak jelasnya pengalihan anggaran untuk pembangunan masjid yang diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp. 20 M tersebut.

“Anggaran sebesar itu tiba-tiba hilang dari laporan, tanpa penjelasan ke mana dialihkan. sedangkan pergeseran anggaran untuk Embung Sukatani dan lahan parkir Stasiun Pondok Rajeg justru disampaikan secara jelas oleh Disrumkin, inikan semakin aneh , lalu di diumpetin kemana Anggaran yang di Alokasikan untuk pembangunan Masjid Agung Kota Depok, Kata Bambang Sutopo, Kamis (14/08/25).

Maka Komisi C DPRD Kota Depok menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. untuk itu DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khusus nya Disrumkim memberikan klarifikasi resmi dan tertulis.

“Ini menyangkut uang rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas. Publik berhak tahu dan pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka,” Ujar Bambang Sutopo

Menurut Bambang, sebagai Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, sangatlah menyayangkan , didalam rapat tersebut, dari Disrumkin pejabat tertinggi yang hadir hanya Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan dan Pemukiman Kota Depok, Mukhsit. bahkan Sekdis nya saja tidak mampu memberikan jawaban mengenai persoalan tersebut. Tutup Pria yang bisa disapa HBS.

Seperti diketahui, rencana pembagunan Masjid Jami Al Qudus di Jalan Margonda Raya itu ditetapkan pada masa pemerintahan Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan akan dilaksanakan pembangunannya pada pertengahan tahun 2025,dengan berganti nya Wali Kota Depok yang baru, Supian Suri mencoret anggaran pembangunan Masjid Margonda Depok yang sudah tercatat di Daftar Isian Proyek (DIP) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok. (Wahyu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *