KAPUAS, pojokindonesia.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas resmi dikukuhkan oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dalam sebuah acara di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kapuas, Selasa (14/4/2026).
Pengurus FKUB yang dikukuhkan akan menjalankan tugas untuk periode 2026–2030, dengan total 17 orang anggota yang berasal dari berbagai perwakilan agama, di antaranya Islam (NU dan Muhammadiyah), Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Ketua FKUB Kapuas terpilih, H. Ali Dambrah, menyampaikan bahwa keberadaan FKUB memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan kerukunan umat beragama di daerah.
“FKUB dibentuk untuk memperkuat kerukunan umat beragama serta mencegah semaksimal mungkin terjadinya konflik antarumat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain menjaga harmonisasi, FKUB juga memiliki tugas memberikan rekomendasi terkait pendirian rumah ibadah, serta menjadi mitra pemerintah daerah dalam membangun kehidupan beragama yang kondusif.
“Kami juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait pembangunan kerukunan umat beragama, serta menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga pelajar, dalam menjaga persatuan dan keharmonisan di Kabupaten Kapuas.
“Semua pihak harus bersatu padu untuk membina dan meningkatkan kerukunan umat beragama, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah sesuai visi ‘Kapuas Bersinar’,” katanya.
Ia juga berharap seluruh pengurus yang telah dikukuhkan dapat bekerja sama dan bersinergi agar FKUB dapat berjalan secara optimal.
“Harapan kami, seluruh pengurus mampu menjalin kerja sama yang baik demi menjaga dan meningkatkan suasana harmonis yang selama ini telah terbangun,” pungkasnya. uhkps












