Banjarmasin, 5 Juni 2026 – Tim Advokasi Itah Uluh Bakumpai (IUB) Kalimantan Selatan secara resmi mendampingi orang tua korban penganiayaan anak saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (5/6/2026).
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 5 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Kuin Utara Gang Al Mizan, Banjarmasin. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita luka lebam disertai keluhan mual, pusing, hingga mengalami trauma berat. Laporan resmi telah tercatat dengan nomor STPPL/138/V/2026/SPKT/Polresta Banjarmasin/Polda Kalsel.
Perwakilan IUB yang hadir dipimpin langsung oleh Ketua IUB Provinsi Kalimantan Selatan, Yuyung Kurniawan, S.H., didampingi oleh Ferry, S.H., dan Tommy Restu, S.H., M.H. Diketahui, IUB adalah organisasi kemasyarakatan suku Bakumpai yang bergerak di bidang sosial dan pelestarian budaya.
Ketua IUB Provinsi Kalsel, Yuyung Kurniawan, menyatakan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses hukum ini. “Kami berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang dan diproses secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. IUB bertekad mendampingi sampai selesai demi melindungi hak-hak anak dari tindakan kekerasan. Kami juga mengapresiasi respon cepat yang ditunjukkan oleh Unit PPA dalam melakukan penyelidikan ini, agar korban dan keluarga benar-benar merasakan keadilan,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Itah Uluh Bakumpai, Putra Muara, menegaskan pentingnya penyelesaian yang tegas dan tuntas. “Kasus seperti ini harus diproses sampai akar permasalahannya selesai. Tujuannya tidak hanya untuk memulihkan kondisi korban, tetapi juga agar menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya peristiwa serupa menimpa anak-anak lainnya di kemudian hari,” tegasnya.uhkps












