Banjarmasin, pojokindonesia.com– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti adanya ketidaksinkronan anggaran dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H Husnul Fatahillah menyampaikan hal itu, usai rapat pembahasan LKPJ bidang pembangunan dan infrastruktur, Senin (6/4/2026).
Rapat tersebut menghadirkan empat SKPD, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Brida menjadi sorotan utama. Husnul menyebut terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang disampaikan dengan data dalam LKPj 2025, dengan selisih sekitar Rp2,5 miliar yang belum terselesaikan.
“Brida ini yang paling disorot karena anggarannya tidak sinkron dengan laporan LKPj. Selisihnya kurang lebih Rp2,5 miliar dan akan dibahas kembali dalam rapat lanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Pansus III juga menyoroti Dinas ESDM terkait ketidaksesuaian data anggaran. Dalam LKPj tercatat sebesar Rp34 miliar, sementara dalam paparan hanya sekitar Rp30 miliar.
Perbedaan tersebut sebagai gabungan dengan organisasi perangkat teknis (OPT), namun masih perlu sinkronisasi dengan Tata Pemerintahan (Tapem) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Tak hanya itu, Dinas ESDM juga menjadi perhatian terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kewajiban reklamasi pascatambang yang belum dipenuhi.
“Dari hasil pemeriksaan BPK, ada kewajiban reklamasi pascatambang sekitar Rp3,3 miliar yang belum dibayarkan,” jelas Husnul.
Ia menambahkan, terdapat sekitar 61 izin usaha pertambangan (IUP) yang dilaporkan belum memenuhi kewajiban reklamasi, baik yang izinnya telah berakhir maupun yang berada di kawasan kehutanan.
Ke depan, Pansus III DPRD Kalsel akan meminta penjelasan tertulis dari Dinas ESDM terkait tindak lanjut temuan tersebut, termasuk langkah yang telah dilakukan terhadap perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajibannya. Husnul tegaskan, sanksi tertinggi bagi yang tidak membayar adalah izinnya dicabut. (kha)












