Kapuas, pojokindonesia.com – Bupati Kapuas HM. Wiyatno dalam hal ini oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo SP.MA, secara resmi membuka kegiatan pelatihan dan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku ekonomi kreatif dan Pelaku Seni Budaya kearipan Lokal di Kabupaten Kapuas, pada Kamis (16/4/2026), berlangsung di Aula Hotel Permata Inn, Jalan Cilik Riwut, Kuala Kapuas. Kamis,16/04/2026.
Hadir dalam kegiatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sebagai Nara sumber Kepala Divisi Pelayanan Hak Intelektual Dr Joko Martanto , jajaran kepala OPD, Ketua TP PKK, Ketua GOW, narasumber lainnya, pelaku ekonomi kreatif, serta peserta lainnya.
Sambutan Bupati Kapuas yang disampaikan Wakil Bupati Kapuas, Dodo, disebutkan di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kreativitas saat ini, perlindungan terhadap karya intelektual menjadi hal yang sangat penting.

“Kabupaten Kapuas memiliki kekayaan budaya yang beragam, mulai dari kriya, kuliner, tari, fashion, hingga benda dan ritual adat. Semua itu perlu mendapatkan perlindungan melalui hak kekayaan intelektual,” ujarnya.
Lanjutnya HAKI tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap ide, inovasi, dan kreativitas yang dihasilkan masyarakat.
Sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, akademisi, dan kreator, untuk mendaftarkan serta melindungi karya mereka.
“Dengan demikian, karya yang dihasilkan tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Dirinya juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan baik, aktif berdiskusi, serta memanfaatkan kesempatan untuk menggali informasi dari para narasumber.
Kegiatan dibuka secara resmi dengan pengalungan tanda peserta kepada perwakilan, dengan demikian harapan para kreator dan pelaku ekonomi kreatif mendapat pencerahan dan lebih bersemangat lagi untuk mengembangkan kreasinya.uhkps












