Berita

Lounching Cash Management System (CMS) di Kabupaten Kapuas: Menuju Pengelolaan Keuangan Desa yang Lebih Transparan

×

Lounching Cash Management System (CMS) di Kabupaten Kapuas: Menuju Pengelolaan Keuangan Desa yang Lebih Transparan

Share this article

Kapuas, pojokindonesia.com – Pada Kamis, 18 Juli 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas bersama PT Bank Kalteng meluncurkan Cash Management System (CMS) dalam sebuah acara yang berlangsung di Ballroom Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jalan Sudirman, Selat Hilir. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj Bupati Kapuas yang diwakili oleh Asisten I Pemkab, Romulus SH.MH, perwakilan PT Bank Kalteng Staf Bidang Marketing Eko Chandra Setiawan, Pemimpin Cabang Bank Kalteng Kuala Kapuas Muhammad Rifai SE, serta jajaran camat, kepala desa, dan tamu undangan lainnya.

Acara dimulai dengan pembacaan doa oleh rohaniawan dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, menandai dimulainya lounching CMS. Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan S.Sos M.Si, menekankan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengubah proses pencairan anggaran desa yang sebelumnya dilakukan secara tunai menjadi berbasis digital melalui aplikasi CMS. Sistem ini dirancang untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan yang lebih jelas dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan penyimpangan, sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Keuangan Desa yang mewajibkan transaksi keuangan dilakukan melalui rekening.

“Kami menjalin kerja sama dengan pihak Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas sebagai mitra kerja, dan hari ini kami akan bersama-sama menandatangani Nota Kesepahaman,” tegas Budi.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Assisten I Pemkab Kapuas Romulus SH.MH, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi ST menyampaikan bahwa peluncuran CMS ini merupakan bukti kesungguhan semua pihak untuk memperbaiki pelaporan penggunaan dana desa guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa.

Romulus juga menyampaikan pesan dari Pj Bupati agar para kepala desa memahami prosedur yang berlaku dalam tata cara penggunaan dana desa. CMS merupakan kewajiban bagi para pengelola dana desa dan telah diatur melalui Permendagri. Sistem berbasis aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan pengelolaan dana desa secara digital.

Pemimpin Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas, Muhammad Rifai, menyatakan bahwa sebagai mitra yang telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Dinas PMD Kabupaten Kapuas, pihaknya siap melayani kebutuhan pengurusan dana desa dan memberikan bantuan terkait penggunaan aplikasi CMS.

“Kami siap membantu pihak-pihak yang membutuhkan prosedur atau cara menggunakan aplikasi ini,” ujar Rifai.

Dengan peluncuran CMS ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kapuas menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien, mendukung pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.

(uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *