Masih Banyak SMA di Kalsel yang belum Punya Sertifikat Aset
BANJARMASIN, pojokindonesia.com –
Masih banyaknya sekolah menengah atas (SMA) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang belum memiliki sertifikat aset menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan, revitalisasi fasilitas pendidikan, hingga penyaluran bantuan pemerintah, karena belum adanya kepastian hukum terhadap lahan yang pihak sekolah pergunakan.
Permasalahan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajaran unit pelaksana teknis, Selasa (14/7/2026), di Ruang Komisi IV DPRD Kalsel.
Rapat membahas rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha SH mengungkapkan, berdasarkan data yang baru saja eksekutif paparkan dalam rapat, baru sekitar 51 persen SMA di Kalsel yang telah memiliki sertifikat aset.
“Ternyata dari data yang mereka sampaikan, baru 51 persen yang tersertifikasi. Berarti dari 218 SMA, baru sekitar 118 sekolah yang memiliki sertifikat,” ujar Jihan sebagaima dilansir dari pemberitaan Humas DPRD Kalsel.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan yang harus segera pemerintah daerah tangani. Pasalnya, legalitas aset sekolah memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan kualitas sarana pendidikan.
Jihan mencontohkan masih adanya sekolah yang menghadapi kendala dalam pemanfaatan bantuan pembangunan karena persoalan status lahan. Bahkan, dalam beberapa kasus dapat memicu sengketa yang berujung pada terhambatnya pelaksanaan program yang telah terencana.
“Nah, hal-hal seperti ini yang kami dorong untuk segera pemda selesaikan. Karena menyangkut bantuan sarana, perbaikan maupun revitalisasi sekolah. Jangan sampai ketika ada bantuan, kemudian terkendala karena persoalan sertifikat atau status tanah,” katanya.
Selain mendorong percepatan sertifikasi aset sekolah, Komisi IV juga meminta adanya koordinasi lebih lanjut antara pemerintah provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta instansi terkait lainnya untuk menuntaskan berbagai persoalan aset pendidikan. Dengan kepastian hukum yang jelas, DPRD berharap pembangunan sektor pendidikan di Kalsel dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi peserta didik. (kha)












