Guru Besar IAIN Langsa: Masyarakat Aceh Jangan Jadi ‘Pahlawan Kesiangan’ dalam Isu Blok Andaman
LANGSA, pojokindonesia.com –
Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof Dr Drs Muzakkir Samidan, SH MH MPd mendesak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk menahan diri dan tidak bertindak gegabah dalam menyikapi polemik pengelolaan Blok Andaman. Ia mengingatkan agar semua pihak menghindari sikap “pahlawan kesiangan” yang justru dapat merugikan perjuangan Pemerintah Aceh.
Hal tersebut Muzakkir Samidan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh sampaikan di Langsa.
Menurutnya, pengalaman pahit akibat eksploitasi sumber daya alam oleh PT Arun LNG dan PT Pertamina di masa lalu—yang dia nilai merugikan masyarakat di Kabupaten Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang—harus menjadi pelajaran berharga.
“Jangan memberikan solusi atau pandangan yang merugikan Aceh. Semua saran, pendapat, seminar, hingga lokakarya harus bermuara pada dukungan penuh terhadap strategi yang Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf,” ujar Muzakkir, seperti dikutip dari pernyataannya, Rabu (29/7/2026).
Muzakkir menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Aceh telah berkomitmen agar minyak dan gas bumi dari Blok Andaman diolah dan dikelola di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) PT Arun LNG Lhokseumawe. Oleh karena itu, ia mengajak akademisi, politisi, birokrat, dan tokoh masyarakat untuk fokus mendukung upaya tersebut guna mendapatkan hasil maksimal bagi kesejahteraan rakyat Aceh.
Bantah Klaim 12 Mil Laut
Menanggapi isu kewenangan wilayah laut, Muzakkir meluruskan polemik mengenai batas 12 mil laut yang sempat dihembuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas. Ia menyebut narasi tersebut sebagai bentuk “shock therapy” yang menyesatkan.
“Berdasarkan tata hukum laut yang benar, kewenangan tersebut seharusnya mencakup 36 mil dari daratan. Sangat keliru jika masyarakat Aceh terpengaruh oleh apa yang kami sebut sebagai ‘MAOP’,” jelasnya.
Muzakkir menerangkan bahwa istilah MAOP dalam konteks budaya Aceh merujuk pada sesuatu yang tidak berwujud namun menakutkan, seperti hantu atau persepsi bahaya yang direkayasa untuk mengintimidasi. Ia menilai isu 12 mil laut merupakan upaya psikologis dari pusat yang tidak berdasar secara hukum kuat.
Peringatan Dampak Jangka Panjang
Mantan Ketua Komisi Politik DPP KNPI Jakarta ini juga meminta semua kalangan untuk tenang dan berhati-hati dalam menyikapi ketegangan antara kepentingan Pemerintah Pusat dan perjuangan otonomi khusus Aceh.
“Perlu kita ingat bersama, kesalahan satu hari akan ditanggung dengan penyesalan berkepanjangan oleh seluruh masyarakat Aceh, sebagaimana yang pernah kita rasakan sebelumnya,” tutup MuzakkqxXir seraya menekankan pentingnya kehati-hatian dan persatuan langkah di bawah komando Gubernur Aceh. (R/kha)










