Banjarmasin, pojokindonesia.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dikabarkan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7 miliar untuk pembelian eksavator amfibi guna mendukung program normalisasi sungai dan pengendalian banjir. Namun, langkah ini justru menuai kritik dari berbagai pihak, terutama dari kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa, yang mempertanyakan urgensi dan transparansi pengadaan alat berat tersebut.
Sejumlah warga menyuarakan keheranannya terhadap pengadaan yang dianggap senyap tanpa sosialisasi publik yang jelas. Tak sedikit pula yang membandingkan besarnya anggaran tersebut dengan masih banyaknya kebutuhan mendesak lain di kota, seperti infrastruktur sekolah yang rusak, jalan lingkungan berlubang, hingga sistem drainase yang belum optimal di beberapa kawasan padat penduduk.
Kritik serupa juga datang dari kalangan mahasiswa. Ridho Maulana Hafiz, Wakil Presiden Mahasiswa STMIK Banjarmasin, menyampaikan bahwa pengadaan ekskavator tersebut patut dipertanyakan urgensinya di tengah kondisi fiskal kota yang tidak ideal.
“Kami tidak menolak upaya penanggulangan banjir. Tapi pembelian alat berat seharga Rp7 miliar harus benar-benar jelas urgensinya. Apakah itu hasil kajian yang akurat? Apakah tidak ada opsi sewa alat? Kami minta Pemkot buka data perencanaan dan evaluasinya ke publik,” ujar Ridho dalam keterangannya.
Menurut Ridho, pemerintah seharusnya bisa lebih transparan dalam proses pengadaan, karena dana tersebut berasal dari APBD yang merupakan uang rakyat. Terlebih lagi, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Permintaan transparansi dari publik ini sejalan dengan amanat hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak untuk mengetahui proses dan dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk anggaran, spesifikasi teknis, dan hasil evaluasi. Dalam Pasal 11 UU KIP disebutkan bahwa:
“Badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berkaitan dengan perencanaan, program, anggaran, dan hasil kinerja instansi pemerintah.”
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mewajibkan proses pengadaan dilakukan secara efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR belum memberikan keterangan resmi terkait proses pengadaan ekskavator amfibi tersebut, termasuk dokumen perencanaan, spesifikasi barang, dan analisa biaya-manfaat.
Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Banjarmasin kini mendorong dibentuknya forum keterbukaan anggaran agar masyarakat bisa ikut memantau penggunaan APBD, khususnya untuk proyek-proyek berskala besar seperti ini.
“Rp7 miliar bukan angka kecil. Kami minta ada ruang publik terbuka—dari audiensi, paparan rencana, hingga evaluasi teknis—agar warga tahu uang mereka digunakan secara bijak, bukan hanya berdasarkan keputusan elit birokrasi,” tutup Ridho.
Berita ini menjadi sinyal bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawal anggaran harus menjadi budaya baru pemerintahan daerah. Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tapi syarat utama membangun kepercayaan publik.
oya












