BeritaNasionalNasionalPolitik

Meluruskan Pengakuan “Habib”

×

Meluruskan Pengakuan “Habib”

Share this article
Meluruskan Pengakuan “Habib”

Pojokindonesia.com – Seorang Senator yang dikenal sebagai tokoh ulama di Kalimantan Selatan ditenggarai melakukan kebohongan terhadap riwayat pendidikannya, dimana terdapat bukti riwayat pendidikan yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum kepada masyarakat luas selaku pemilih, ternyata berisikan kebohongan.

Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih telah menemukan fakta adanya kebohongan atas pernyataan riwayat pendidikan anggota senator kalimantan selatan yang berinisial HZB.

Menurut Ketua Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih, Mohammad Noor,menyebut kan berdasarkan sebuah pernyataan riwayat hidup pada profil calon peserta pemilihan umum telah mengaku mempunyai riwayat pendidikan sebagai berikut :

  • Pada jenjang pendidikan SLTP mengaku mempunyai riwayat pendidikan program kesetaraan Paket B dari PKBM Bina Ilmu, dimana mengaku telah belajar sejak tahun 2017 hingga 2019.
  • Pada jenjang pendidikan SLTA mengaku mempunyai riwayat pendidikan program kesetaraan Paket C dari PKBM Bina Ilmu, dimana mengaku telah belajar sejak tahun 2019 hingga 2021

Menurut M Noor sebuah logika sederhana,perlu diketahui bahwa HZB merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah Periode 2019-2024, mengapa riwayat pendidikannya adalah Kesetaraan Paket B lulusan tahun 2019 dan Kesetaraan Paket C lulusan tahun 2021. Jika logika tersebut dipergunakan, artinya yang bersangkutan mencalonkan diri pada peserta pemilu 2019 sejak kelas 2 Paket B (SLTP), sedangkan lulus Kesetaraan Paket C pada tahun kedua setelah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Selanjutnya Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih melakukan pengungkapan terhadap manipulasi riwayat pendidikan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak seperti PKBM Bina Ilmu, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

Kami melakukan klarifikasi terhadap dua produk ijazah tersebut, dimana pihak PKBM Bina Ilmu pada awalnya mengelak mengakui adanya ijazah paket B, tetapi mereka hanya mengakui ijazah yang diterbitkan adalah hanya Paket C. Kami ingin melihat bukti salinan ijazah, tetapi pihak PKBM Bina Ilmu dengan berbagai alasan menolak untuk menunjukan data terkait ijazah tersebut. Mereka hanya bersedia memberikan bukti gambar pelaksanaan ujian yang diklaim telah diikuti oleh HZB, tetapi tidak ada bukti gambar yang memperlihatkan HZB mengikuti pelaksanaan ujian.

Guna mendapatkan bukti salinan ijazah, kami menempuh jalan melakukan permohonan informasi kepada Sekretariat Jenderal MPR RI, dimana kami mengetahui bukti salinan ijazah tersebut diarsipkan pada Badan Publik tersebut. Kami menempuh perjuangan melalui permohonan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, dimana kurang lebih 6 (enam) bulan baru kami mendapatkan bukti tersebut atas putusan mejelis Komisi Informasi Pusat. Bukti salinan ijazah kami dapatkan pada tanggal 20 Juli 2026 dari Sekretariat jenderal MPR RI.

Dengan bukti ijazah tersebut, kami mengklarifikasi kepada pihak KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 13 Agustus 2026. Diakui bahwa mereka telah memverifikasi ijazah sesuai dengan data yang terpublikasi di website KPU RI terkait riwayat pendidikan, yaitu :
Sekolah Dasar pada SDN Basirih 1 tahun 1993
Kesetaraan Paket B pada PKBM Bina Ilmu tahun 2019
Kesetaraan Paket C pada PKBM Bina Ilmu tahun 2021

Bermodalkan penjelasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan bukti salinan ijazah yang sudah kami pengang, kami mengklarifikasi kepada PKBM Bina Ilmu terkait apakah pihak PKBM Bina Ilmu tetap tidak mengakui Ijazah Paket B ataukah berubah setelah kami dapatkan data tersebut.

Setelah ditunjukan bukti-bukti yang otentik, akhirnya pihak PKBM Bina Ilmu mau mengakui bahwasanya ijazah Paket B yang diberikan kepada HZB benar terjadi, tetapi kemudian ijazah tersebut dijelaskan “dicabut” tanpa melalui eksekusi penarikan terhadap barang bukti. Akibatnya ijazah paket B yang tidak sah tersebut dipergunakan untuk pemenuhan syarat pencalonan di Komisi Pemilihan Umum. Artinya tidak benar riwayat pendidikan HZB mengikuti kesetaraan Paket B pada tahun 2017 hingga tahun 2019.

Bagaimana dengan ijazah Kesetaraan Paket C terbitan tahun 2021 ?

Tentunya juga penuh rekayasa, dimana berdasarkan pengakuan siswa yang diklaim satu angkatan menyatakan tidak pernah mengenal HZB tersebut, dan tidak pernah melihat HZB hadir mengikuti ujian akhir pada tahun 2021.

Secara prosedural administrasi, terjadi kejanggalan dimana ijazah telah diterbitkan pada tahun 2021 oleh PKBM Bina Ilmu, padahal dalam catatan riwayat pendidikan yang ada dalam Verval PD dan data NISN, HZB terkonfirmasi masih berstatus pelajar hingga semester ganjil tahun ajaran 2022/2023. Tentunya ini merupakan indikasi manipulasi yang dilakukan oleh PKBM Bina Ilmu untuk merekayasa pelajar agar terkesan sesuai ketentuan perundang undangan.

Untuk informasi lengkap terkait praktek manipulasi riwayat pendidikan sang Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih telah memaparkan hasil pengungkapan kasus dugaan ijazah palsu tersebut pada sosial media youtube dengan judul SURAT TERBUKA KEPADA ANGGOTA DPD RI.

Kesimpulan dari pengungkapan kasus manipulasi riwayat pendidikan anggota senator Kalimatan Selatan tersebut adalah :

Terjadi fakta penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Terjadi penerbitan ijazah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan oleh Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Program Kesetaraan di Kota Banjarmasin. (*/rills)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *