Marabahan, pojokindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala resmi menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (30/4).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi unsur pimpinan dewan. Turut hadir Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala SKPD, serta para camat se-Kabupaten Barito Kuala.
Penyampaian rekomendasi dibacakan anggota DPRD, Basrin, S.Hut. Dalam paparannya, DPRD menyoroti sejumlah isu strategis yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Pada sektor pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, DPRD mendorong percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting. Upaya tersebut diharapkan dapat diakselerasi melalui program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui program “Sekolah Rakyat”.
Di bidang ekonomi dan keuangan, dewan meminta evaluasi terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum mencapai target pendapatan. Selain itu, DPRD juga mendorong digitalisasi UMKM, kemudahan perizinan investasi di sektor unggulan, serta optimalisasi peran BUMD dan BUMDes guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, terkait efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, DPRD menyoroti porsi belanja pegawai yang harus dirasionalisasi secara bertahap hingga maksimal 30 persen dari total APBD pada tahun 2027, demi menjaga kesehatan fiskal daerah.
Dalam aspek mitigasi bencana, DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana serta membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).
Basrin menegaskan, seluruh rekomendasi yang belum terealisasi wajib menjadi perhatian serius dan dimasukkan dalam tindak lanjut LKPJ Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan DPRD. Ia menilai rekomendasi tersebut merupakan bentuk perhatian dan pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Kritik, saran, dan masukan yang disampaikan menjadi modal penting bagi kami untuk melakukan perbaikan ke depan, khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Ia memastikan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik guna mendorong kemajuan Barito Kuala.
Editor: ahim












