KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com– Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lisna Mariatun, mendesak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Kapuas lebih terbuka kepada masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang kembali terjadi di sejumlah wilayah.
Lisna menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, wilayah yang terdampak, hingga perkiraan waktu normalisasi pasokan listrik.
“Kami mendesak pihak PLN ULP Kuala Kapuas agar bersikap lebih terbuka kepada publik. Jelaskan kepada masyarakat secara terbuka penyebab terjadinya pemadaman listrik bergilir tersebut,” kata Lisna Mariatun di Kuala Kapuas, Rabu (5/8/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, transparansi merupakan bagian dari tanggung jawab penyedia layanan sekaligus penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan PLN.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pasokan listrik yang andal, tetapi juga informasi yang akurat setiap kali terjadi gangguan. Ketidakjelasan informasi, kata dia, justru dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Lisna juga meminta PLN memberikan pemberitahuan lebih awal apabila pemadaman harus dilakukan. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan diri dan meminimalkan dampaknya terhadap aktivitas sehari-hari.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung karena listrik tiba-tiba padam tanpa ada penjelasan,” tegasnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I, Kecamatan Selat, tersebut menambahkan, pemadaman listrik berdampak terhadap berbagai sektor, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri rumahan, pelayanan publik, serta aktivitas masyarakat yang bergantung pada pasokan listrik.
Selain mengganggu aktivitas ekonomi, pemadaman yang terjadi berulang kali juga berpotensi menimbulkan kerugian, termasuk risiko kerusakan pada peralatan elektronik.
Karena itu, Lisna meminta PLN segera memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab gangguan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak simpang siur.
“Kalau memang hanya karena kerusakan mesin, jelaskan. Tetapi jika ada persoalan lain, masyarakat juga berhak mengetahuinya agar tidak muncul berbagai dugaan,” pungkasnya. uhkps












