Berita

Pemkab Barito Timur Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak

×

Pemkab Barito Timur Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak

Share this article
Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengikuti seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, DJPK, dan Pemda. Acara seremonial secara nasional diikuti oleh 113 pemda dari seluruh Indonesia yang berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta.

Banjarmasin, 22 Agustus 2023 – Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,
Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengikuti seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, DJPK, dan Pemda. Acara seremonial secara nasional diikuti oleh 113 pemda dari seluruh Indonesia yang berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Tarmizi dan Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh.

“Kami di DJP dengan Bapak dan Ibu di pemerintah daerah memiliki tugas yang sama, yaitu mengumpulkan penerimaan untuk negara. Yang kami lakukan adalah mengumpulkan penerimaan dari sektor PPh, PPN, PBB P5L, dan bea meterai. Di sisi yang lain ada kewajiban pemerintah daerah untuk mengumpulkan PAD,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya di acara seremonial tersebut.

“Setelah PKS ini ditandatangani, saya berharap kita dapat saling bertukar data dan informasi. Setelah itu jika berkenan mari kita lakukan pengawasan bersama-sama. Jika wajib pajak sudah patuh dengan membayar pajak baik pusat maupun daerah, kita jaga mereka. Namun jika ada wajib pajak yang belum membayar kewajiban pajaknya, kita bisa tagih bersama.,” lanjut Suryo.

Selain itu Suryo juga menawarkan kepada perwakilan pemda yang hadir apabila membutuhkan bantuan berupa peningkatan kapasitas SDM, dukungan teknis, dan bimbingan teknis, maka DJP siap membantu. Peningkatan kapasitas SDM yang dimaksud adalah pemda mendapatkan manfaat dari kegiatan peningkatan kapasitas/pendampingan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP/KPP dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan Daerah, antara lain lain Bimtek Penagihan, Penilaian, dan Penggalian Potensi Pajak.

Suryo menjelaskan jika DJP dan pemda ingin terus bergerak ke arah yang lebih maju, salah satunya caranya adalah dengan meningkatkan tax ratio. Dia juga menyampaikan bahwa tax ratio Indonesia saat ini masih tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Acara seremonial diakhiri dengan proses penandatanganan dokumen PKS oleh 113 perwakilan dari masing-masing pemda dan disaksikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman, dan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan.

Rel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *