PENAJAM, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan regulasi teknis pelaksanaan kebijakan sekolah gratis, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan pungutan di sekolah negeri dan swasta.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung program nasional tersebut, namun menegaskan bahwa eksekusi kebijakan sangat bergantung pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kami siap menindaklanjuti kebijakan ini, tetapi perlu ada regulasi resmi terlebih dahulu. Karena ini kebijakan nasional, tentu butuh koordinasi dan sinkronisasi agar tidak tumpang tindih dalam implementasinya di daerah,” kata Mudyat di Penajam, Sabtu (31/05/2025).
Ia menilai kebijakan sekolah gratis merupakan langkah strategis dalam pemerataan akses pendidikan nasional, termasuk di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Namun demikian, Mudyat menekankan bahwa dukungan pembiayaan utama harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat kapasitas fiskal daerah yang terbatas untuk menanggung seluruh beban pendidikan secara penuh.
“Pemda tentu akan berperan sebagai pendukung. Tapi pembiayaan utama mestinya dari pusat, karena ini menyangkut seluruh sekolah negeri dan swasta di Indonesia,” ujarnya.
Pemkab PPU juga tengah menyiapkan langkah antisipatif melalui dinas teknis terkait jika petunjuk pelaksanaan dari pusat telah diterbitkan, termasuk menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sektor pendidikan di tahun mendatang.
“Kami belum bisa menilai apakah APBD mencukupi atau tidak, karena harus menunggu skema dan proporsi pembagian beban pendanaan. Ini yang harus jelas lebih dulu,” tegasnya.
Mudyat menambahkan, kepastian regulasi sangat penting agar tidak terjadi kekosongan kebijakan di tingkat daerah, sekaligus memastikan implementasi sekolah gratis berjalan efektif tanpa menimbulkan kendala administratif maupun anggaran.
“Kami berharap juknis bisa segera diterbitkan agar pemerintah daerah punya ruang untuk merencanakan secara konkret, sekaligus menjamin semua siswa di PPU bisa memperoleh manfaat dari program ini,” tutupnya.












