Kapuas, pojokindonesia.com – Tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kapuas yang dikelola eh Dinas Perhubungan Kapuas untuk tidak melayani administrasi Pengujian, Hal ini disebabkan Akreditasinya dari pihak Kementerian telah ekspayet dan masih dalam proses perpanjangan.
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan lalu lintas KIR kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang hari terdaftar dan mendapatkan surat uji kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)setempatsetempat yang telah terakreditasi sebagai kelengkapan dokumen Kendaraan dalam beroperasiberoperasi di jalanan.

Hal ini di benarkan oleh salah seorang personil ASN PKB Kapuas, dan menurutnya pihak PKB sudah mengajukan usulan kepada Kementerian Perhubungan agar diberikan akreditasi ulang. Jadi kami sementara waktu belum bisa mengeluarkan sertifikat pengujian.

Kepada para pihak yang berkepentingan agar dapat memperpanjang KIR pada Tempat pengujian terdekat yng beroperasi.
“Kami memohon maaf atas ketidak nyamanan ini dan nanti jika PKB Kapuas telah mendapatkan surat perpanjangan akreditasi akan melayani kembali Uji Kendaraan (KIR) seperti semula, ” ujarnya.(uhkps)












