Marabahan, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali meraih prestasi membanggakan dengan menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2015. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, dan diterima oleh Pj. Bupati Barito Kuala, Mujiyat, S.Sn., M.Pd, di Aula BPK Lantai 4, Banjarbaru, Rabu (8/5/2024).
Prestasi ini berdasarkan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, yang menunjukkan kepatuhan dan transparansi Pemkab Barito Kuala dalam pengelolaan keuangan daerah. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, AE, MM, Ak, CA, CSFA, menyatakan bahwa seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, termasuk Barito Kuala, layak mendapatkan Opini WTP setelah dilakukan pemeriksaan terhadap LKPD TA 2023.
“Meskipun BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti, namun catatan tersebut tidak mempengaruhi penyajian LKPD. Pemkab Barito Kuala memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” jelas Rahmadi.
Pj. Bupati Mujiyat menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas penghargaan ini, serta berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan daerah. “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Pemkab Barito Kuala. Kami akan terus berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan demi kesejahteraan masyarakat,” ucap Mujiyat.
Dengan raihan Opini WTP ke-9 ini, Pemkab Barito Kuala menunjukkan konsistensi dalam mengelola keuangan daerah secara profesional dan akuntabel, sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.
adi