KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com — Seorang pria berinisial ABS (27), warga Kabupaten Pulang Pisau, diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kapuas karena diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang perempuan muda di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.11 WIB di rumah keluarga korban. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar ketika pelaku diduga masuk tanpa izin. Tindakan pelaku yang dinilai tidak pantas membuat korban merasa tidak nyaman dan ketakutan.
Korban kemudian meminta bantuan, dan orang tuanya segera datang menolong dan menghentikan tindakan pelaku. Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau pada Selasa malam, 22 Juli 2025,” ujar perwakilan dari Polres Kapuas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pelaku disangkakan melanggar aturan pidana terkait perbuatan tidak senonoh yang dilakukan dengan paksaan.
Diketahui, pelaku juga pernah terlibat kasus lain pada tahun 2019 dan menjalani hukuman penjara atas tindak kekerasan.
Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama keluarga dan orang tua, untuk menjaga dan mengawasi lingkungan agar tetap aman dan nyaman bagi anak-anak dan remaja. Pihak berwenang juga mendorong semua pihak untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan yang melanggar hukum.uhkps












