KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas bersama personel Polsek Mantangai berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Seorang pria berinisial RK (43) diamankan petugas pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di rumah terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Mantangai melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bersama tim kemudian melakukan penangkapan terhadap RK. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam botol permen Happydent Cool White warna putih yang dimasukkan ke dalam tas selempang warna krem dan diletakkan di rak dinding kamar rumah pelaku.
Selain sabu dengan berat bruto sekitar 0,65 gram, polisi juga mengamankan satu unit ponsel iPhone 16 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menggunakan telepon genggam miliknya untuk melakukan komunikasi transaksi jual beli sabu.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil uji sampel menggunakan alat General Screening Drugs menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Mantangai IPDA Jonika, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas. uhkps












