Berita

Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Narkotika

×

Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Share this article
Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kapuas, pojokindonesia.com – Polres Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman belakang Mapolres Kapuas.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus wujud penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Kapuas yang diwakili Asisten III Setda Kabupaten Kapuas, Kapolres Kapuas, Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum, perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kabag Ops Polres Kapuas, Kasatresnarkoba Polres Kapuas, perwakilan P4GN Kabupaten Kapuas, Duta Genre Kabupaten Kapuas, serta jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Desember 2025.

“Sepanjang tahun 2025, Polres Kapuas berhasil mengungkap 63 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.107 gram atau sekitar 1,1 kilogram,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika dinilai secara ekonomis, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2,214 miliar. Pemusnahan ini diharapkan mampu menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polres Kapuas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Kapuas yang bersih dari narkotika. (uhkps)


Jika ingin, saya juga bisa:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *