KAPUAS, infobanua.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda di Taman Raja Bunu, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Minggu (9/11/2025) malam.
Pelapor bernama Misran (23), warga Desa Panarung, Basarang. Saat kejadian, korban sedang duduk di sekitar taman, kemudian didatangi tiga pria. Salah satu dari mereka memukul wajah korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan hidungnya bengkak dan nyeri.
Pelaku berinisial N alias Bayu (23), warga Hampatung, Kapuas Hilir, berhasil diamankan pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Maluku, Kelurahan Selat Tengah.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Diketahui, pelaku merupakan residivis. Ia sebelumnya pernah divonis dalam perkara pencurian (2021) dan penganiayaan (2023).
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menyatakan pihaknya akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila terjadi tindak kriminal. uhkps












