KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berusia 45 tahun yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (8/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 97,83 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.15 WIB di rumah yang disebut dalam laporan kepolisian sebagai tempat kejadian perkara (TKP). Operasi tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama anggota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pria berinisial S diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Anjir Mambulau Barat.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku berada di lokasi. Polisi kemudian mendatangi tempat tersebut dan mengamankan S.
Dengan disaksikan seorang saksi umum yang merupakan ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selain tiga paket yang diduga sabu, polisi menyita empat lembar tisu putih, dua plastik klip bening, satu bungkus plastik klip merek LIPS, satu sendok yang diduga digunakan untuk sabu, serta satu timbangan digital berwarna perak.
Barang bukti lainnya berupa satu dompet kecil berwarna cokelat, satu celana pendek berwarna krem, satu kalung emas kadar 375 dengan berat 10,900 gram beserta nota, satu unit telepon genggam Vivo Y03t berwarna hijau, serta uang tunai Rp3,4 juta.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan kepolisian, S tercatat berusia 45 tahun, bekerja sebagai petani atau pekebun, dan berdomisili di Kelurahan Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, membuat laporan polisi, berita acara dan sketsa tempat kejadian perkara, serta melanjutkan proses penyidikan.
Kasus ini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Kapuas. Status hukum terduga pelaku tetap harus mengacu pada proses hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah. uhkps












