Berita

Resmob Polres Kapuas Tangkap Pemuda Pembawa Sajam

×

Resmob Polres Kapuas Tangkap Pemuda Pembawa Sajam

Share this article
Resmob Polres Kapuas Tangkap Pemuda Pembawa Sajam

KAPUAS, pojokindonesia.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam), Minggu (1/2/2026) malam.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di depan warung milik Fatma, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaku yang diamankan berinisial PA (23), warga Handel Baru, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan sarung kulit berwarna cokelat.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat anggota Resmob melaksanakan patroli rutin.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya sekelompok orang yang sedang mengonsumsi minuman keras dan dianggap meresahkan. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati beberapa orang sedang berkumpul sambil minum minuman keras di depan warung. Aparat kemudian memberikan imbauan agar mereka menjaga ketertiban.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan PA membawa senjata tajam yang disembunyikan di bagian belakang pinggang celananya.

“Yang bersangkutan tidak dapat memberikan alasan yang wajar terkait kepemilikan dan membawa senjata tajam tersebut, sehingga langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Rizki.

Kepada petugas, pelaku mengaku membawa belati tersebut dengan alasan untuk menjaga diri. Namun alasan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, PA disangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa kepentingan yang sah. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *