Berita

Selundupkan Sabu ke Rutan, Seorang Perempuan Diamankan

×

Selundupkan Sabu ke Rutan, Seorang Perempuan Diamankan

Share this article
Selundupkan Sabu ke Rutan, Seorang Perempuan Diamankan

KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com — Upaya penyelundupan narkotika ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas berhasil digagalkan. Seorang perempuan berinisial SNB (29) diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak mengunjungi suaminya, Rabu (31/12/2025).

Pengungkapan kasus ini terjadi di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan petugas rutan yang mencurigai salah satu pengunjung. Saat dilakukan penggeledahan awal sebelum memasuki rutan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika.

Petugas rutan kemudian menghubungi Satresnarkoba Polres Kapuas. Dari hasil penggeledahan lanjutan terhadap SNB, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,48 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di antara satu lembar pembalut warna putih tanpa merek dan satu lembar celana dalam merek Delverra Brief warna cokelat.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru sebagai barang bukti.

“Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Budi Utomo.

Atas perbuatannya, SNB dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya upaya penyelundupan ke dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *