Berita

Sidang Majelis Pertimbangan Pegawai Berlangsung Tertutup

×

Sidang Majelis Pertimbangan Pegawai Berlangsung Tertutup

Share this article
Sidang Majelis Pertimbangan Pegawai Berlangsung Tertutup

Kapuas, pojokindonesia.com – Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Kabupaten Kapuas, menggelar Sidang secara tertutup yang digelar di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Kapuas,Senin 03/08/2026.

Sidang dihadiri Wakil Bupati,Sekda,Ass III ,BKSDM, Kepala BKAD dan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas serta jajaran terkait dengan agenda membahas berbagai pelanggaran disiplin dan etika yang kemungkinan telah dilakukan oleh ASN,PNS dan PPPK dilingkungan Pemkab dan jajaran.

MPP Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati/Walikota/Gubernur/Pimpinan Instansi),Bukan badan yang memutuskan secara final, melainkan memberikan pertimbangan/rekomendasi sebagai bahan keputusan pejabat berwenang.

MPP memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Utama
1. Memberikan pertimbangan atas usul penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat maupun disiplin tingkat sedang yang kewenangannya ada pada pejabat pembina.

2. Memeriksa fakta dan keterangan dari pegawai yang diduga melanggar, saksi, atau pihak terkait sebelum memberi saran putusan.

3. Memberikan pertimbangan atas usul pemberhentian dengan hormat/tidak hormat, antara lain karena tidak cakap jasmani/rohani, melanggar sumpah/janji, atau pelanggaran berat lainnya.

4. Memberikan pertimbangan atas usul pemulihan hak pegawai yang dikenakan sanksi, serta hal kepegawaian lain yang diminta pimpinan.

5. Menjaga proses adil dan transparan: memastikan pegawai diberi kesempatan membela diri sebelum rekomendasi disusun.

Mekanisme Singkat MPP merupakan Keputusan sidang yang diambil secara musyawarah atau kesepakatan anggota yang hadir.
​Hasil sidang berupa pertimbangan tertulis yang diserahkan kepada pejabat berwenang untuk ditetapkan dalam keputusan akhir.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Arnes S Perwitajati dalam keterangan menyebutkan Sidang MPP hari ini dilaksanakan secara tertutup karena segala bentuk proses baik secara individu dan organisasi masih dalam pemantauan yang bersifat rahasia dan pihak kami bukan merupakan pihak pengambilan kesimpulan apalagi sebagai pihak yang memutuskan,masih ada lagi pihak berwenang yang memberi keputusan akhir.” Sebut Inspektur ARNES.uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *