Kapuas, pojokindonesia.com — Polres Kapuas menggelar Pres Rilies,dalam rangka pengungkapan kasus kriminal, bertempat di Lobby Bagian Humas Polres Kapuas Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menyampaikan hasil pengungkapan dua kasus besar sekaligus, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka bakar terhadap satu keluarga.
Kapolres Kapuas dalam menyampaikan Riliesnya didampingi Kabagops,Kasat Reskrim dan Kasi Humas beserta jajaran.Senin, 03/08/2026
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengukapkan kronologis kedua kasus. Kasus Pertama: Pencurian dengan Masuk Lewat Jendela, Pelaku Bawa Kabur Motor, Uang dan HP,Kasus curanmor terjadi di Manggala Permai kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas pada bulan Juli, kejadian berlangsung pada tengah malam. Modus operandinya, berawal pelaku DR (16) masuk ke dalam rumah korban Anisa (21) melalui jendela.
Saat korban terlelap, pelaku melihat dompet berisi uang sebesar Rp1.000.000 yang kemudian diambilnya. Tak puas itu saja, pelaku melihat sepeda motor Yamaha Jupiter dengan kunci yang masih tergantung di kendaraan tersebut. Pelaku pun mengambil dan membawa motor tersebut beserta surat surat yang kebetulan berada di bagasi jok,berikut uang, serta ponsel milik korban lalu melarikan diri lewat pintu depan.Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ponsel, dompet, dan satu sepeda motor.
Kasus Kedua: Cemburu Picu Penganiayaan Bakar Satu Keluarga Alami Luka Bakar Seluruh Tubuh,Kasus kedua jauh lebih serius, berupa penganiayaan yang berujung luka bakar terhadap satu keluarga. Peristiwa terjadi di kelurahan selat dalam kecamatan selat di Kabupaten Kapuas, bermula dari rasa cemburu dan sakit hati yang diputuskan secara sepihak, oleh pelaku H Alias D (26)tidak terima sehingga muncul niat.
Korban bernama RS (26) beserta 3 anggota keluarganya lainnya,pelaku dan korban tersebut ada hubungan pacaran. Awalnya pelaku dan korban berselisih paham melalui telepon. Pelaku sempat membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan niat menuju rumah korban, namun akhirnya batal dan menyimpan BBM tersebut. Perselisihan lewat telepon terjadi kembali, hingga pelaku kemudian bertemu langsung dengan korban di dalam rumah korban beserta keluarganya.
Pelaku sempat pergi nonton bareng (nobar) Piala Dunia bersama teman-temannya dan diduga sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Sekembalinya ke rumah korban, pelaku menyiramkan BBM ke arah korban, lalu terjadi kebakaran. Api menyambar dan meluas, sehingga tidak hanya korban, melainkan seluruh anggota keluarga yang ada di dalam rumah terkena luka bakar dan menjadi korban,bahkan anak kecil turut menjadi korban dengan luka bakar menyebar ke seluruh tubuh. Perbuatan pelaku dijerat Pasal 308 dan/atau Pasal 466 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. ” Terang AKBP Rina.
Selanjutnya Kapolres Kapuas menghimbau kepada Masyarakat,Terkait kasus pembakaran dan penganiayaan:”Masyarakat dimohon untuk senantiasa menjaga dan menahan emosi. Apabila terjadi perselisihan, segera laporkan kepada Ketua RT, RW, Babinkamtibmas, atau Polsek terdekat. Jangan menyelesaikan masalah dengan tindakan sendiri, karena hukum berlaku untuk semua pihak.”
Terkait kasus pencurian kendaraan bermotor: “Agar selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan; memarkir kendaraan di tempat yang terang benderang dan jika memungkinkan, memasang kamera pengawas (CCTV) di lingkungan tempat tinggal,” ucap Kapolres.uhkps












