Kapuas, pojokindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas resmi menyepakati arah kebijakan anggaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA 2026 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (15/9/2026). Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, SP hadir langsung memimpin rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas.
Rapat Paripurna berjalan lancar dan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan yang menjadi tonggak penting antara pihak eksekutif dan legislatif dalam rangkaian penyusunan perubahan APBD Kabupaten Kapuas 2026 demi kelangsungan pembangunan daerah. Sebelum mencapai tahap ini, rancangan KUA dan PPAS Perubahan telah dibahas secara mendalam antara eksekutif dan legislatif, termasuk melalui pembahasan di komisi-komisi DPRD dan Badan Anggaran.
Bupati Kapuas dalam sambutannya menjelaskan, KUA merupakan dokumen landasan kebijakan pengelolaan anggaran daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta asumsi yang melandasinya dalam satu tahun anggaran. Sementara itu, PPAS berisi program prioritas serta batas maksimal anggaran bagi perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan, yang selanjutnya menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah.
Pemkab Kapuas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD, terutama Badan Anggaran, yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan TA 2026.
“Setelah dilaksanakannya pembahasan, maka tersusunlah Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 untuk mendapatkan penetapan dari DPRD Kabupaten Kapuas berupa nota kesepakatan bersama,” ungkap Bupati.
Usai nota kesepakatan ditandatangani, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui asistensi penyusunan RKA perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian menjadi bagian dari rancangan perubahan APBD 2026 untuk kembali dibahas bersama DPRD.
Bupati berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan, serta menekankan pentingnya kelancaran setiap tahapan agar perubahan APBD 2026 dapat optimal mendukung program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Kepada para pihak, marilah kita bersama-sama melaksanakan kegiatan yang telah menjadi kesepakatan hari ini menuju Kabupaten Kapuas Bersinar, menyatukan persepsi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang sejahtera,” tutup Bupati.uhkps












