Kapuas, pojokindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas,Kalimantan Tengah. Gelar Rapat Paripurna ke 9 Tahun sidang 2025 di gedung DPRD jalan Tambun Bungai Selat Tengah pada Selasa,4 Maret 2025.
Wakil Bupati Kapuas “Dodo SP, Mewakili Bupati Kapuas H M. Wiyatno SP,menghadiri rapat dan sekaligus menyampaikan 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kepada Dewan agar dapat dibahas dan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Tahun 2025.
6 buah RAPERDA yang disampaikan itu adalah tentang :
1. Penyelenggaraan Cadangan Ketahanan Pangan.
2. Pengelolaan Perikanan Darat.
3. Pemberian Insentif dan Investasi.
4. Perubahan kedua atas PERDA nomor 10 Tahun 2010,tentang Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.
5. RAPERDA Tentang Pencabutan PERDA nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
6. RAPERDA tentang Kabupaten Layak Anak.
Usai dibacakan 6 buah RAPERDA diserahkan oleh Wakil Bupati Dodo SP kepada Pimpinan Rapat dalam hal ini Ketua DPRD Kapuas ” Ardiansyah S.Hut. MM disaksikan 2 Wakil ketua dan para anggota DPRD yang hadir.
Wakil Bupati dalam keterangannya menyampaikan, bahwa Rancangan Perda yang disampaikan ini merupakan dasar dalam pelaksanaan tugas kami serta stakeholder terkait yang sudah tentu akan menjadi landasan hukum.
“Dengan harapan dalam mengambil keputusan nanti tidak diluar kontek manfaat dan sesuai dengan visi misi “Kapuas Bersinar” yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kemajuan Kapuas,” terang Wabub.(uhkps)