Berita

Di Kapuas Pencurian Kabel PJU dan Meter Air PDAM Rugikan Aset Daerah, Pelaku Masih Dalam Pengejaran

×

Di Kapuas Pencurian Kabel PJU dan Meter Air PDAM Rugikan Aset Daerah, Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Share this article
Di Kapuas Pencurian Kabel PJU dan Meter Air PDAM  Rugikan Aset Daerah, Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Kapuas, pojokindonesia.com – Tindakan pencurian dan perusakan aset publik kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas. Kali ini menyasar jaringan kabel listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) serta perangkat meter air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di beberapa titik lokasi. Kejadian ini menimbulkan kerugian materiil sekaligus mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat setempat.Jumat,26/06/2026

Berdasarkan laporan yang diterima, modus yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab adalah dengan memutus dan membawa pergi kabel penghubung antar tiang lampu serta melepas dan mencuri perangkat meter air. Akibatnya, sejumlah ruas jalan menjadi gelap pada malam hari, sementara pasokan air bersih di beberapa titik terganggu dan membutuhkan perbaikan segera.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Kapuas telah menerima laporan resmi dan sedang melakukan pengejaran serta penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas dan menangkap para pelaku. Tim penyidik juga terus mengumpulkan bukti‑bukti di lapangan guna memperkuat proses hukumhukum.

Perlu diketahui, tindakan pencurian dan perusakan fasilitas umum ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat menurut peraturan perundang‑undangan yang berlaku:

Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perusakan atau pencurian sarana/prasarana publik diancam pidana penjara maksimal 3 hingga 9 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.

Secara khusus, pencurian dan perusakan jaringan listrik diatur dalam UU Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Sementara itu, perusakan dan pencurian aset air minum diatur dalam peraturan terkait, yang juga menjerat pelaku dengan tuntutan pidana serta kewajiban membayar ganti rugi penuh atas kerusakan yang ditimbulkan.

Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui instansi terkait menegaskan bahwa aset‑aset ini dibangun dan dibiayai menggunakan uang rakyat, yang tujuannya untuk kenyamanan dan keamanan bersama. Tindakan merusak atau mencurinya sama saja merugikan kepentingan seluruh warga Kapuas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi lingkungan sekitar. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar tiang lampu, jaringan listrik, atau instalasi air, segera laporkan ke pihak kepolisian atau petugas terkait. Kerjasama warga sangat membantu mempercepat penangkapan pelaku,” ujar perwakilan instansi terkait.

Pihak berwajib berjanji akan menindak tegas kasus ini hingga ke akar‑akarnya, memberikan efek jera, serta memulihkan kembali fasilitas yang rusak agar segera dapat berfungsi seperti sedia kala.

Selain itu masyarakat Kapuas berharap kepada pihak penegak hukum dan kepolisian semoga secepatnya dapat mengungkap kasus ini dan memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan pelaku untuk memberi efek jera agar dikemudian hari tidak terulang lagi.
Masyarakat juga dihimbau,apabila mengetahui atau melihat kejadian kejadian serupa disekitar kita dimohon untuk mendokumentasikan atau memvideonya untukndikaoirkan kepada pihak aparat terdekat. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *