Kapuas, pojokindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke‑3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Jumat (26/06/2026). Dihadiri Bupati Kapuas H M Wiyatno SP,mewakili Sekda Ass I Romulus SH.MH,beberapa p kepala OPD,dan Undangan.
Rapat ini membahas dua hal pokok, yaitu Pemandangan Umum Fraksi‑fraksi Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian rekomendasi DPRD atas hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ardiansyah S.Hut.,MM didampingi Waket I Yohanes ST, Dalam jalannya rapat, seluruh tujuh fraksi yang ada di DPRD Kapuas secara prinsip menyatakan persetujuan dan dukungan terhadap penyampaian Rancangan Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut. Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam proses pengesahan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Selain itu, DPRD juga secara resmi menyampaikan rekomendasi‑rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas. Rekomendasi ini bertujuan untuk perbaikan pengelolaan keuangan dan aset daerah ke depannya, agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pimpinan DPRD menegaskan bahwa persetujuan dari seluruh fraksi ini mencerminkan kesamaan pandangan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan guna meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
Rapat berlangsung secara tertib, lancar, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Daerah, dan undangan terkait.uhkps










