Kab Kapuas

Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 28,26 Gram, Pria 50 Tahun Diamankan

×

Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 28,26 Gram, Pria 50 Tahun Diamankan

Share this article
Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 28,26 Gram, Pria 50 Tahun Diamankan

KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial S (50) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, polisi menyita enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 28,26 gram.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan oleh terlapor di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Serapat Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di sebuah rumah di wilayah tersebut. Polisi selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan S sekitar pukul 15.30 WIB.

Dengan disaksikan sekretaris desa setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan enam paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 28,26 gram.

Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni plastik klip besar, plastik hitam, selembar tisu putih, alat berbentuk sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, tas selempang hitam, dompet cokelat, serta satu unit timbangan digital merek SORU.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Vivo Y19S berwarna perak dan uang tunai sebesar Rp8 juta.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menyatakan penanganan perkara dilanjutkan dengan pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta penyusunan laporan polisi dan berita acara terkait tempat kejadian perkara (TKP). Kasus tersebut kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kapuas. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *