Kapuas, pojokindonesia.com – Desa Sungai Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas akhir akhir menjadi viral di medsos lantaran diduga ada skandal pengelolaan anggaran Desa Sungai Bakut yang tidak prosedural . Investigasi awal mengungkap dugaan serius pemalsuan tanda tangan warga yang diduga dimanfaatkan oleh oknum aparat desa setempat untuk meloloskan pencairan dan penggunaan anggaran desa secara tidak sah.
Praktik ini disinyalir kuat melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemerintahan desa untuk keuntungan pribadi. Perwakilan masyarakat Sungai Bakut, Sairil Asma telah membuat laporan polisi dengan nomor : B/1.a/I/2026/Reskrim, tanggal 17 Januari 2026 terkait pemalsuan tanda tangan, oknum tersebut diduga melanggar Pasal 391 KUHPidana.

Sairil Asma,mengatakan atas tindakan para oknum tersebut diduga terdapat tindak pidana korupsi secara berjamaah,oleh karena itu masyarakat oknum-oknum tersebut wajib bertanggung jawab karena uang negara untuk kemajuan desa hanya dinikmati kelompok mereka saja sebagai perangkat desa.
Kuasa hukum yang didukung saksi dari warga sungai Bakut mengungkap adanya indikasi manipulasi dokumen administrasi yang mencantumkan nama dan tanda tangan masyarakat tanpa persetujuan, sehingga memunculkan dugaan rekayasa administrasi dalam pengelolaan anggaran desa.
Kasus ini kini dikawal ketat oleh Tim Kuasa Hukum Prabu Center 08 Dr. Fauzan Indra bersama Ivo Riyani, PBH Petarung Keadilan Nusantara. Keduanya menilai dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dari hasil penelusuran awal, indikasi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran desa sudah terlihat jelas. Ini bukan persoalan sepele. Unsur-unsur pidana korupsi mulai terbaca dari pola dan fakta yang kami temukan,” tegas Dr. Fauzan Indra.
Kuasa hukum Ivo Riyani menambahkan, “dalih pengembalian dana tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pidana,”. Menurutnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian uang negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelaku. Para pelaku harus dijerat hukuman yang sesuai dengan UU Tipikor dan Penyalahgunaan wewenangwewenang.
Ditambahkan oleh Kuasa hukum Ivo Riyani kami mendorong aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak perkara ini secara tuntas dan transparan,siapapun yang terlibat.
Pihaknya menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan.
Tim kuasa hukum dalam kasus ini menyatakan tidak akan berhenti di tingkat lokal. Koordinasi akan terus dilakukan dengan Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung RI. Mahkamah Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, hingga ke Komisi III DPR RI. Kasus ini juga akan didorong menjadi perhatian nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kotor dalam pengelolaan anggaran desa.
Pihak penyidik masih mendalami keterangan saksi dan bukti bukti serta menelusuri alur penggunaan anggaran. Masyarakat Sungai Bakut menyatakan tidak akan mundur dan berkomitmen mengawal proses hukum sampai tuntas demi membuka tabir dugaan tindak pidana korupsi dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan secara transparan.
Sampai berita ini ditayangkan Aparat Penegak Hukum masih melakukan penyelidikan secara konfrehensip. (uhkps)












