BANJARBARU, pojokindonesia.com — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menggelar pengangkatan advokat baru sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 organisasi tersebut di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan yang digelar menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu menjadi momentum bagi DePA-RI untuk mengingatkan pentingnya menjaga prinsip due process of law di tengah derasnya arus informasi dan opini di media sosial.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, mengatakan perkembangan media sosial membuat sebuah dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit. Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, hingga komentar warganet dinilai berpotensi membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” ujar Luthfi dalam pidatonya, sebagaimana dikutip dari siaran pers DPP DePA-RI, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, viralitas tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran, begitu pula popularitas tidak boleh menggantikan alat bukti dan proses peradilan.
DePA-RI menilai prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang adil, kesempatan untuk membela diri, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Namun, mekanisme media sosial bekerja dengan logika berbeda. Konten yang emosional, kontroversial, atau sensasional cenderung lebih cepat menyebar dibandingkan informasi yang lengkap dan berimbang.
Kondisi tersebut, kata Luthfi, dapat melahirkan fenomena trial by social media, ketika seseorang seolah-olah telah diadili di ruang publik sebelum perkaranya diperiksa di pengadilan.
“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegas Luthfi.
Dalam kegiatan tersebut, Luthfi didampingi sejumlah pimpinan DePA-RI, di antaranya Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, dan Irana Yudiartika.
Luthfi menegaskan kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam demokrasi. Kritik dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum juga harus tetap dijamin.
Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak untuk mendapatkan pembelaan, kehormatan dan martabat manusia, serta independensi lembaga peradilan.
Masyarakat, lanjutnya, perlu mampu membedakan antara mengkritik proses hukum dan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.
Dalam konteks tersebut, DePA-RI memandang profesi advokat memiliki tanggung jawab yang semakin besar. Advokat tidak hanya dituntut menguasai aspek teknis hukum, tetapi juga memiliki wawasan luas dan turut menjaga tegaknya konstitusi.
“Advokat tidak hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga ikut menjaga agar proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum,” katanya.
Luthfi juga mengutip pemikiran almarhum advokat senior Adnan Buyung Nasution yang menekankan bahwa setiap orang berhak mendapatkan keadilan, termasuk mereka yang tidak disukai atau bahkan diduga melakukan kejahatan.
Menurutnya, profesionalisme advokat justru diuji ketika harus membela seseorang yang sedang menjadi sorotan dan tidak populer di mata publik.
“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” ujar Luthfi, yang pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution.
DePA-RI juga mengajak masyarakat, media, aparat penegak hukum, advokat, dan seluruh pemangku kepentingan bersama-sama meningkatkan literasi hukum digital.
Masyarakat dinilai perlu lebih kritis terhadap informasi hukum yang beredar di media sosial dengan memeriksa sumber, memahami konteks, serta tidak mudah menyimpulkan kesalahan seseorang berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, DePA-RI mendorong advokat memanfaatkan ruang digital untuk memberikan edukasi hukum yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
Luthfi mengakui personal branding penting bagi advokat di era digital. Namun, menurut dia, integritas, reputasi, keberpihakan terhadap keadilan, dan konsistensi dalam menjalankan profesi jauh lebih penting.
DePA-RI juga menilai perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi dan memperluas akses terhadap keadilan, bukan justru melahirkan bentuk baru penghakiman massa atau eigenrichting.
“Pengadilan memiliki hukum acara dan media sosial memiliki algoritma. Tugas pengadilan adalah mewujudkan keadilan dan algoritma mencari perhatian. Keduanya memiliki mekanisme yang berbeda,” jelasnya.
Karena itu, Luthfi menyerukan agar viralitas tidak menggantikan proses hukum yang semestinya.
“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Bagi DePA-RI, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau paling populer di media sosial. Penegakan hukum harus berlandaskan hukum, bukti, proses yang fair dan adil, serta putusan peradilan yang independen (free and impartial tribunal).
Luthfi juga mengingatkan agar prinsip no viral, no justice tidak berkembang dalam kehidupan hukum di Indonesia. Menurutnya, keadilan harus dibangun sejak dari pemerintah, pejabat negara, hingga pembentuk undang-undang.
Hal yang sama juga berlaku bagi para pemangku amanah penegakan hukum, yakni hakim, polisi, jaksa, dan advokat. Mereka dinilai harus menjadi teladan dalam menegakkan keadilan secara profesional dan berintegritas.
“Jika hal ini dapat diwujudkan, masyarakat pun akan mencontoh para pemimpinnya,” pungkas Luthfi.
Rel












